JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu malam, 23 November 2024. OTT ini diduga terkait pungutan yang dilakukan terhadap pegawai untuk membiayai pemilihan kepala daerah (pilkada). Hal ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam keterangannya pada Minggu, 24 November 2024.
“Pungutan kepada pegawai untuk pendanaan pilkada sepertinya,” ungkap Alexander.
Ia menambahkan, rincian lebih lanjut mengenai kasus ini, termasuk identitas pihak-pihak yang terlibat, akan disampaikan dalam konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu sore. “Lebih jelasnya nanti sore baru akan dipaparkan,” ujarnya.
Tujuh Orang Diamankan dalam OTT
Dalam operasi ini, tim KPK berhasil mengamankan tujuh orang. “Saya baru dapat laporan dari staf yang membenarkan ada giat penindakan di Bengkulu. Ada tujuh orang diamankan,” ujar Alexander.
Selain itu, pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu turut membenarkan adanya kegiatan KPK di wilayah tersebut. Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Deddy Nata, menyebut bahwa pemeriksaan dilakukan di Mapolresta Bengkulu.
“Iya betul KPK, cuma untuk kegiatannya kita tunggu sebentar. Untuk jumlahnya saya belum tahu, kita tunggu saja dahulu. Karena yang melakukan kegiatan bukan Polresta Bengkulu, dan saya tidak tahu apa-apa kegiatannya. Mohon rekan-rekan wartawan sabar dulu sambil menunggu perkembangan lebih lanjut,” kata Deddy.
Gubernur Bengkulu Diperiksa
Dalam pemeriksaan yang dilakukan KPK, salah satu pihak yang diperiksa adalah Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Namun, belum ada informasi resmi terkait keterlibatan Gubernur dalam kasus ini.
Kapolresta Bengkulu menegaskan, pihaknya hanya memberikan pengamanan selama proses kegiatan KPK berlangsung, tanpa mengetahui detail kegiatan tersebut.
KPK diharapkan segera memberikan keterangan resmi untuk menjawab spekulasi publik terkait dugaan pungutan dana pilkada ini. Operasi ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi, khususnya yang melibatkan kepentingan politik.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan dugaan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan politik. Langkah KPK melalui OTT ini diharapkan mampu memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa di masa mendatang.






