JurnalLugas.Com – Kasus penahanan agunan oleh pihak bank terhadap konsumen kembali menjadi sorotan. Sejumlah nasabah mengaku agunan mereka tidak dikembalikan meskipun nilai pinjaman berada di bawah Rp100 juta, bahkan sebagian terjadi dalam skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang secara regulasi tidak mewajibkan agunan tambahan.
Praktik ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan bank terhadap peraturan perundang-undangan dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Secara hukum, konsumen memiliki hak untuk mendapatkan kembali agunan yang diserahkan, terlebih jika pinjaman tersebut sejak awal tidak mensyaratkan jaminan.
Peraturan Pelaksanaan KUR (Pedoman Umum)
Pedoman pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) yang menjadi dasar teknis dan normatif dalam penyaluran KUR oleh bank dan lembaga penyalur.
Pada tahun 2025, pedoman pelaksanaan KUR tersebut mengalami beberapa perubahan, yaitu:
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2025, sebagai perubahan ketiga atas Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2025, sebagai perubahan keempat atas Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Agunan Tetap Milik Konsumen
Dalam hukum perbankan Indonesia, agunan atau jaminan kredit tidak pernah berpindah kepemilikan kepada bank. Bank hanya diberikan hak penguasaan terbatas selama masih terdapat kewajiban kredit yang belum diselesaikan. Prinsip ini berlaku baik untuk kredit komersial maupun kredit bersubsidi pemerintah seperti KUR.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menegaskan bahwa kegiatan perbankan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum. Dengan demikian, penahanan agunan tanpa dasar hukum yang sah berpotensi melanggar prinsip tersebut.
Pinjaman di Bawah Rp100 Juta Tidak Wajib Agunan
Dalam konteks KUR dan pinjaman mikro tertentu, pemerintah telah menetapkan aturan teknis yang menyatakan bahwa pinjaman dengan plafon sampai Rp100 juta tidak mensyaratkan agunan tambahan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mempermudah akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang tidak memiliki aset bernilai tinggi.
Oleh karena itu, jika konsumen terlanjur menyerahkan agunan untuk pinjaman di bawah Rp100 juta, penyerahan tersebut tidak otomatis menghilangkan hak konsumen. Bank tetap berkewajiban mengembalikan agunan tersebut, terutama jika tidak ada kewajiban kredit yang dilanggar.
Bank Menolak Mengembalikan Agunan
Dalam praktiknya, sebagian konsumen menghadapi situasi ketika bank menolak atau menunda pengembalian agunan dengan alasan administratif, kebijakan internal, atau prosedur operasional. Alasan-alasan tersebut tidak selalu memiliki dasar hukum yang kuat.
Secara hukum perdata, penguasaan barang milik orang lain tanpa hak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, terutama apabila konsumen telah memenuhi seluruh kewajibannya atau agunan tersebut sejak awal tidak sah diminta.
Perlindungan Konsumen Dijamin Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan perlindungan yang tegas kepada konsumen jasa keuangan. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa konsumen berhak atas perlakuan yang adil, transparan, dan tidak merugikan.
Bank sebagai pelaku usaha dilarang memaksakan syarat yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau menahan barang milik konsumen tanpa dasar hukum yang sah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berimplikasi hukum, baik secara administratif maupun perdata.
Jalur Pengaduan Resmi bagi Konsumen
Ketika bank tidak mengembalikan agunan pinjaman di bawah Rp100 juta, konsumen memiliki beberapa jalur pengaduan dan pelaporan resmi yang disediakan oleh negara.
Langkah awal yang disarankan adalah menyampaikan pengaduan tertulis kepada pihak bank. Setiap bank diwajibkan memiliki mekanisme penyelesaian pengaduan nasabah. Pengaduan ini penting sebagai bukti bahwa konsumen telah beritikad baik menyelesaikan masalah secara internal.
Apabila bank tidak memberikan tanggapan atau penyelesaian yang adil, konsumen dapat melaporkan kasus tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK memiliki kewenangan untuk mengawasi perilaku bank dan memastikan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan berjalan sesuai ketentuan.
Selain OJK, konsumen juga dapat mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia. Ombudsman berwenang menangani dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik, termasuk penyaluran kredit yang terkait dengan kebijakan atau program pemerintah. Penahanan agunan yang tidak sesuai aturan dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi.
Peran Kementerian dalam Kasus KUR
Untuk kasus yang berkaitan dengan KUR, konsumen juga dapat melaporkan bank kepada kementerian yang membidangi usaha mikro, kecil, dan menengah. Kementerian tersebut memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan KUR dan memberikan teguran atau sanksi administratif kepada bank penyalur yang tidak patuh.
Laporan dari konsumen menjadi salah satu dasar evaluasi pemerintah terhadap kepatuhan bank dalam menyalurkan kredit bersubsidi.
Jalur Hukum di Pengadilan
Jika penyelesaian melalui pengaduan administratif tidak membuahkan hasil, konsumen dapat menempuh jalur hukum melalui pengadilan perdata. Gugatan dapat diajukan atas dasar perbuatan melawan hukum atau wanprestasi, tergantung pada karakter sengketa yang terjadi.
Pengadilan memiliki kewenangan untuk memerintahkan pengembalian agunan dan memberikan ganti rugi apabila terbukti konsumen mengalami kerugian akibat tindakan bank.
Penahanan agunan berdampak langsung pada kehidupan konsumen, khususnya pelaku UMKM. Banyak agunan berupa kendaraan atau sertifikat tanah yang menjadi sarana utama kegiatan usaha. Ketika aset tersebut ditahan, aktivitas ekonomi konsumen terganggu dan berpotensi menurunkan pendapatan.
Oleh karena itu, kepatuhan bank terhadap regulasi agunan tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga pada stabilitas ekonomi masyarakat kecil.
Kasus penahanan agunan untuk pinjaman di bawah Rp100 juta menunjukkan masih adanya persoalan dalam implementasi regulasi perbankan di lapangan. Padahal, secara hukum, konsumen memiliki hak penuh atas agunan yang diserahkan, terutama jika pinjaman tersebut tidak mewajibkan jaminan.
Negara telah menyediakan berbagai jalur perlindungan, mulai dari pengaduan ke bank, OJK, Ombudsman RI, hingga gugatan ke pengadilan. Pemahaman hukum dan keberanian konsumen untuk melapor menjadi kunci agar praktik perbankan berjalan sesuai aturan dan asas keadilan.
Baca berita selengkapnya di JurnalLugas.Com






