JurnalLugas.Com — Pemerintah bergerak cepat menyelesaikan polemik terkait penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur kepolisian. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan bahwa solusi yang dipilih adalah penyusunan Peraturan Pemerintah (PP), bukan revisi undang-undang.
Menurut Yusril, langkah ini diambil atas pertimbangan efektivitas dan kecepatan regulasi. Penyusunan PP dinilai jauh lebih singkat dibandingkan harus merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Presiden pun telah memberikan persetujuan agar pengaturan tersebut ditempuh melalui PP sehingga pembahasannya bisa lebih fokus dan terarah.
Yusril menjelaskan, secara normatif sudah ada landasan hukum yang mengatur persoalan ini. Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuka ruang bagi jabatan ASN tertentu untuk diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri. Namun, ketentuan teknis mengenai jabatan apa saja yang dimaksud harus diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.
Di sisi lain, Undang-Undang Polri juga memberikan batasan tegas. Pasal 28 ayat (4) UU Nomor 2 Tahun 2002 menyebutkan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil di luar kepolisian apabila telah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun. Ketentuan ini kemudian diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa jabatan sipil yang tidak memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian tidak boleh diisi oleh anggota Polri aktif.
“Persoalannya adalah menentukan jabatan apa saja yang memiliki relevansi langsung dengan tugas kepolisian. Inilah yang akan diperjelas dalam PP,” ujar Yusril singkat.
PP yang tengah disusun ini dirancang untuk menjadi payung hukum komprehensif. Regulasi tersebut akan mengintegrasikan pelaksanaan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, Putusan MK, serta Pasal 19 UU ASN. Dengan demikian, tidak akan ada lagi tumpang tindih aturan terkait penugasan anggota Polri di jabatan sipil.
Menariknya, PP ini juga akan menggantikan sekaligus menata ulang ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Pemerintah ingin memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan memiliki kekuatan hukum lebih tinggi dan selaras dengan konstitusi.
Proses perumusan PP disebut sudah dimulai sejak beberapa hari lalu. Sejumlah kementerian strategis dilibatkan, antara lain Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum, di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas. Kolaborasi lintas kementerian ini diharapkan mampu mempercepat finalisasi regulasi.
Pemerintah menargetkan PP tersebut dapat diselesaikan paling lambat akhir Januari 2026. Jika sesuai jadwal, aturan ini akan menjadi pedoman resmi dan jelas mengenai batasan serta mekanisme penugasan anggota Polri di jabatan sipil, sekaligus mengakhiri polemik yang selama ini berkembang di ruang publik.
Baca berita hukum dan kebijakan nasional lainnya hanya di https://JurnalLugas.Com






