JurnalLugas.Com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara beserta dua pejabat struktural lainnya. Keputusan ini diambil menyusul penetapan ketiganya sebagai tersangka dugaan pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pejabat yang dinonaktifkan yakni Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Tri Taruna Fariadi. Ketiganya diduga terlibat praktik korupsi dalam proses penegakan hukum di lingkungan Kejari Hulu Sungai Utara untuk tahun anggaran 2025–2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pemberhentian sementara dilakukan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ia menyebut, status nonaktif tersebut juga berdampak pada hak kepegawaian.
“Yang bersangkutan sudah dicopot dan sementara dinonaktifkan sebagai PNS sampai ada putusan inkrah,” ujarnya di Jakarta, Minggu (21/12/2025).
Dengan status tersebut, ketiga jaksa itu dipastikan tidak menerima gaji maupun tunjangan selama proses hukum berlangsung. Langkah ini, menurut Kejaksaan, merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas dan mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi.
Terkait salah satu tersangka, Tri Taruna Fariadi, yang hingga kini belum tertangkap, Kejaksaan Agung menyatakan kesiapan membantu KPK dalam proses pencarian.
“Kami akan ikut membantu. Jika ditemukan, pasti diserahkan ke penyidik KPK,” kata Anang singkat.
Ia juga memastikan tidak ada upaya intervensi terhadap penanganan perkara tersebut. Kejaksaan, kata dia, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, KPK telah menahan Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Asis Budianto usai operasi tangkap tangan (OTT). Sementara Tri Taruna Fariadi diduga melarikan diri saat OTT dilakukan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Albertinus diduga menerima aliran dana hingga mencapai Rp1,5 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari praktik pemerasan, pemotongan anggaran internal Kejari, serta sumber penerimaan ilegal lainnya.
Asep menjelaskan, khusus untuk dugaan pemerasan, uang sekitar Rp804 juta diterima dalam rentang November hingga Desember 2025. Dana itu disalurkan melalui dua perantara, yakni Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi.
“Selain pemerasan, ada juga pemotongan anggaran Kejari yang digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Asep.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap aparat penegak hukum. Publik berharap proses hukum berjalan transparan dan tuntas, sehingga mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.
Baca berita hukum terpercaya lainnya di: https://jurnalluguas.com






