Yusril, Begal Harus Ditangkap Hidup-Hidup, Hukum Tak Boleh Diambil Alih Warga

JurnalLugas.Com – Polemik mengenai sayembara penangkapan begal yang digagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendapat perhatian dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.

Di tengah meningkatnya keresahan masyarakat akibat aksi kejahatan jalanan, Yusril menilai langkah paling penting saat ini adalah memperkuat kehadiran aparat keamanan di lapangan.

Bacaan Lainnya

Ia meminta Kepolisian Daerah Jawa Barat meningkatkan intensitas patroli, khususnya di wilayah yang selama ini dinilai rawan terjadi aksi pembegalan.

Menurutnya, langkah preventif tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin rasa aman bagi masyarakat.

Dalam keterangannya yang diterima JurnalLugas.Com, Minggu (26/7/2026), Yusril menegaskan bahwa keberadaan polisi di lapangan menjadi salah satu cara efektif untuk mencegah tindak kriminal sekaligus mengembalikan rasa tenang warga yang sehari-hari beraktivitas.

“Patroli keamanan perlu diperkuat, terutama di kawasan yang rawan pembegalan agar masyarakat merasa terlindungi,” ujar Yusril.

Yusril menegaskan bahwa menjaga keamanan bukan hanya soal menangkap pelaku kejahatan, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh perlindungan sebagaimana dijamin dalam konstitusi.

Menurutnya, fungsi kepolisian sebagai penjaga keamanan dan ketertiban harus terus diperkuat melalui langkah-langkah pencegahan yang nyata.

Kehadiran aparat di titik-titik rawan dinilai mampu mempersempit ruang gerak pelaku kriminal sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Selain patroli, ia juga mendorong kepolisian meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai langkah pencegahan tindak pembegalan serta prosedur yang benar ketika menemukan atau menjadi korban tindak pidana.

Masyarakat Diajak Aktif, Tetapi Tidak Boleh Main Hakim Sendiri

Dalam pandangan Yusril, partisipasi masyarakat memang sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman.

Namun keterlibatan tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum.

Ia mengingatkan bahwa warga tidak boleh terdorong melakukan aksi main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan.

Penegakan hukum sepenuhnya merupakan kewenangan aparat yang telah diatur melalui sistem peradilan pidana.

“Menjaga keamanan merupakan tanggung jawab bersama, tetapi proses penegakan hukum harus tetap dilakukan aparat yang berwenang,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa upaya melawan kejahatan tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip negara hukum.

Yusril menekankan bahwa korban pembegalan wajib memperoleh perlindungan negara atas keselamatan jiwa maupun harta bendanya.

Akan tetapi, pelaku tindak pidana juga tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum secara adil.

Menurutnya, setiap tersangka harus ditangkap dalam keadaan hidup apabila memungkinkan, kemudian diproses melalui penyidikan, penuntutan hingga persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia mengingatkan bahwa tindakan kekerasan berlebihan terhadap pelaku hingga menyebabkan kematian justru dapat menjadi pelanggaran hak asasi manusia.

“Pelaku harus diadili dan dijatuhi hukuman melalui pengadilan, bukan menjadi korban kekerasan massa,” katanya.

Selain membahas aspek keamanan, Yusril juga memberikan pandangan terhadap wacana pemberian hadiah bagi masyarakat yang membantu menangkap pelaku begal.

Menurutnya, pelaksanaan mekanisme tersebut tidak sesederhana yang dibayangkan karena seseorang baru dapat dinyatakan bersalah setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Artinya, pemberian hadiah yang dikaitkan dengan pembuktian tindak pidana berpotensi menghadapi kendala administratif maupun hukum karena proses peradilan dapat berlangsung cukup panjang.

Yusril mengingatkan bahwa proses pidana dimulai dari penyidikan, penuntutan, persidangan hingga kemungkinan upaya hukum lanjutan sebelum putusan benar-benar inkrah.

“Bisa saja hadiah belum dapat diberikan karena masih menunggu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Karena itu, ia menilai mekanisme penegakan hukum harus tetap mengikuti prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dedi Mulyadi Sebut Sayembara Bertujuan Mencegah Main Hakim Sendiri

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan rencana memberikan hadiah kepada masyarakat yang membantu menangkap pelaku begal maupun pelaku kejahatan jalanan.

Menurut Dedi, kebijakan tersebut bukan dimaksudkan sebagai ajakan berburu pelaku kejahatan ataupun mendorong aksi kekerasan warga.

Sebaliknya, sayembara itu dirancang sebagai strategi psikologis agar masyarakat lebih waspada sekaligus menyerahkan pelaku kepada aparat.

Ia juga berharap kebijakan tersebut dapat menghidupkan kembali budaya ronda malam dan Pos Siskamling yang selama beberapa tahun terakhir mulai berkurang di sejumlah daerah.

Dengan meningkatnya partisipasi warga melalui sistem keamanan lingkungan, pemerintah daerah berharap potensi tindak kriminal dapat ditekan tanpa mengabaikan proses hukum yang berlaku.

Di sisi lain, pemerintah pusat melalui Menko Kumham Imipas menegaskan bahwa kolaborasi antara masyarakat dan aparat memang penting, namun seluruh tindakan penegakan hukum harus tetap berada dalam bingkai konstitusi, perlindungan hak asasi manusia, serta mekanisme peradilan yang sah.

Baca berita nasional dan informasi terkini lainnya di JurnalLugas.Com.

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Amnesti & Abolisi Prabowo, Ratusan Kasus Menggantung Akan Ditutup! Ini Kata Yusril

Pos terkait