Aipda Robig Zaenudin Dituntut 15 Tahun Penjara Tembak Siswa SMK Semarang

JurnalLugas.Com – Oknum anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, resmi dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam perkara dugaan penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa, 8 Juli 2025, jaksa Sateno juga menuntut denda sebesar Rp200 juta terhadap terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Bacaan Lainnya

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata jaksa dalam pembacaan tuntutan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Mira Sendangsari.

Baca Juga  Tragis! Sopir Truk Tewas Dihantam KA Harina di Semarang Ini Kronologinya

Jaksa menjelaskan, peristiwa ini bermula saat Aipda Robig melintas di Jalan Candi Penataran Raya, Semarang, pada 23 November 2024. Saat itu, ia berpapasan dengan rombongan pengendara sepeda motor yang saling berkejaran dan membawa senjata tajam.

Salah satu kendaraan tersebut hampir menyerempet sepeda motor terdakwa. Merasa terancam, terdakwa kemudian mengeluarkan senjata api dan memerintahkan rombongan tersebut untuk berhenti.

Namun alih-alih menahan diri, terdakwa justru melepaskan satu tembakan peringatan dan tiga tembakan ke arah pengendara. Salah satu peluru mengenai panggul korban GRO hingga akhirnya meninggal dunia. Dua peluru lainnya mengenai S dan A, menyebabkan luka di bagian dada dan tangan kiri.

Menurut jaksa, tindakan terdakwa sebagai aparat penegak hukum justru bertentangan dengan tugasnya dalam melindungi masyarakat. “Sebagai anggota Polri, seharusnya terdakwa memberikan perlindungan dan rasa aman, bukan bertindak sebaliknya hingga mengakibatkan kematian dan luka pada anak-anak,” jelasnya.

Baca Juga  Densus 88 Tangkap Remaja Terduga Teroris ISIS di Gowa Aktif Sebar Propaganda Lewat WhatsApp

Jaksa menegaskan bahwa tidak ditemukan hal yang meringankan dari perbuatan terdakwa. “Tidak ada pertimbangan yang meringankan,” ujarnya singkat.

Majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada persidangan selanjutnya.

Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut tindakan berlebihan dari seorang aparat terhadap anak-anak yang mestinya dilindungi oleh hukum.

Untuk berita hukum terkini dan perkembangan selanjutnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait