Menkeu Buka Suara soal DJP Intip Rekening Wajib Pajak

JurnalLugas.Com – Pemerintah menegaskan bahwa kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengakses informasi keuangan wajib pajak bukanlah kebijakan baru.

Mekanisme tersebut telah lama menjadi bagian dari sistem administrasi perpajakan dan kini hanya diperkuat melalui penyempurnaan tata kelola.

Bacaan Lainnya

Penegasan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyusul munculnya perhatian publik terhadap Surat Edaran (SE) Nomor SE-9/PJ/2026 yang mengatur tata cara permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan dalam pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Menurut Purbaya, masyarakat tidak perlu merasa khawatir selama telah menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau kewajiban pajak sudah dipenuhi dengan benar, tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2026 di Jakarta, Selasa 21 Juli 2026.

Coretax Dinilai Membuat Pengawasan Pajak Lebih Efektif

Pemerintah menilai transformasi digital melalui sistem administrasi perpajakan Coretax menjadi salah satu langkah penting dalam meningkatkan efektivitas pengawasan.

Lewat sistem tersebut, berbagai aktivitas perpajakan, mulai dari pembayaran hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, dapat terdokumentasi secara lebih terintegrasi.

Dengan demikian, proses analisis kepatuhan pajak tidak lagi bergantung sepenuhnya pada permintaan data rekening.

Purbaya menilai keberadaan Coretax membuat proses pengawasan menjadi lebih komprehensif karena transaksi yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan dapat terlacak melalui sistem digital.

Surat Edaran Fokus pada Tata Kelola Internal

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2026 sebagai pedoman teknis bagi unit kerja dalam meminta informasi keuangan dari lembaga jasa keuangan maupun penyedia jasa aset kripto yang menjadi pelapor dalam skema Crypto Assets Reporting Framework (CARF).

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa permintaan informasi dapat dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi maupun badan yang masuk dalam daftar analisis risiko, prioritas pengawasan, ataupun sasaran ekstensifikasi perpajakan.

Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa surat edaran tersebut tidak memberikan kewenangan baru kepada DJP.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan regulasi tersebut lebih ditujukan untuk menyederhanakan prosedur administrasi agar pelaksanaan di lapangan menjadi lebih efisien.

“Substansinya tidak berubah. Kami hanya memperkuat tata kelola dan menyederhanakan tahapan yang selama ini sudah berjalan,” kata Bimo.

Perbankan Sudah Terhubung dengan Sistem DJP

Bimo menambahkan, sebagian besar sektor perbankan telah memahami mekanisme pertukaran data dengan otoritas pajak.

Bahkan sejumlah bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah mengimplementasikan sistem host-to-host yang memungkinkan interoperabilitas data dengan DJP berlangsung lebih cepat dan aman.

Integrasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan sekaligus memperkuat pengawasan berbasis data tanpa menambah beban administrasi bagi wajib pajak yang telah patuh.

Pengamat perpajakan menilai digitalisasi administrasi menjadi bagian dari reformasi fiskal yang tengah dijalankan pemerintah.

Dengan sistem yang semakin terintegrasi, potensi kesalahan pelaporan maupun penghindaran pajak dapat ditekan tanpa harus menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat yang telah memenuhi kewajibannya.

Bagi wajib pajak, langkah paling aman tetap memastikan seluruh penghasilan dilaporkan secara benar, membayar pajak tepat waktu, serta menyimpan dokumen pendukung apabila sewaktu-waktu diperlukan dalam proses administrasi perpajakan.

Baca berita ekonomi, kebijakan publik, dan informasi nasional terbaru lainnya di https://JurnalLugas.Com.

(William)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Penerimaan Negara Shortfall, Menkeu Pastikan Defisit APBN 2025 Tetap Aman

Pos terkait