JurnalLugas.Com — Pengurusan penggantian Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang rusak kini semakin mudah berkat layanan digital dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Masyarakat tidak lagi diwajibkan datang dan mengantre panjang di kantor pelayanan, karena proses pengajuan dapat dilakukan secara online dari rumah.
Layanan ini menjadi solusi efektif bagi warga yang mengalami kerusakan fisik e-KTP, seperti chip tidak terbaca, kartu terkelupas, atau data visual memudar. Dengan sistem digital administrasi kependudukan, prosesnya kini jauh lebih efisien dan transparan.
Persyaratan Penggantian e-KTP Rusak Secara Online
Sebelum mengajukan permohonan, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting sebagai syarat utama. Dokumen ini akan digunakan untuk proses verifikasi data kependudukan:
- e-KTP lama yang rusak (jika masih tersedia secara fisik)
- Foto e-KTP yang rusak dan tidak terbaca
- Kartu Keluarga (KK) terbaru dalam bentuk asli (wajib)
- Formulir permohonan penggantian e-KTP yang tersedia di layanan online Disdukcapil
Keberadaan KK asli bersifat mutlak karena digunakan untuk mencocokkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data biometrik pemohon.
Tahapan Mengurus e-KTP Rusak Lewat Layanan Online
Proses pengajuan penggantian e-KTP rusak dapat dilakukan melalui beberapa kanal digital resmi yang disediakan oleh pemerintah daerah. Berikut alur umumnya:
1. Akses Layanan Digital Disdukcapil
Pemohon dapat masuk ke salah satu platform resmi berikut:
- Website resmi Disdukcapil kabupaten/kota setempat
- Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
- Layanan WhatsApp resmi, Google Form, atau Adminduk Online milik Disdukcapil daerah
Pada menu layanan, pilih opsi “Penerbitan e-KTP Baru karena Rusak”.
2. Unggah Dokumen Persyaratan
Isi formulir permohonan secara lengkap, lalu unggah dokumen yang diminta, antara lain:
- Foto e-KTP lama (bagian depan dan belakang)
- Foto Kartu Keluarga asli
- Swafoto terbaru dengan pencahayaan jelas untuk verifikasi biometrik
Pastikan seluruh dokumen terlihat jelas agar proses validasi tidak terhambat.
3. Proses Verifikasi oleh Petugas
Setelah pengajuan dikirim, petugas Disdukcapil akan melakukan pengecekan keabsahan dokumen, kecocokan data, serta verifikasi biometrik. Proses ini umumnya memakan waktu sekitar 1 hingga 5 hari kerja, tergantung pada antrean layanan di masing-masing daerah.
Seorang petugas Disdukcapil menyampaikan secara singkat bahwa layanan digital ini bertujuan memangkas waktu pelayanan sekaligus meningkatkan akurasi data kependudukan.
4. Pengambilan atau Pengiriman e-KTP Baru
Jika permohonan disetujui, e-KTP baru akan dicetak. Pemohon dapat memilih:
- Mengambil langsung di kantor Disdukcapil atau Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) terdekat
- Menggunakan layanan pengiriman ke alamat rumah, apabila fasilitas tersebut tersedia di wilayah setempat
Estimasi Waktu dan Catatan Penting
Secara umum, penggantian e-KTP rusak melalui jalur online dapat diselesaikan dalam waktu 1–3 hari kerja. Proses ini relatif lebih cepat dibandingkan pengurusan e-KTP hilang. Pemohon tidak diwajibkan hadir langsung ke kantor Disdukcapil, kecuali jika ditemukan ketidaksesuaian data atau kendala pada verifikasi biometrik.
Masyarakat diimbau untuk selalu memanfaatkan kanal resmi milik pemerintah daerah dan menghindari jasa perantara tidak resmi guna mencegah penyalahgunaan data pribadi.
Dengan mengikuti prosedur yang benar, pengurusan e-KTP rusak kini dapat dilakukan secara aman, cepat, dan efisien tanpa harus mengorbankan waktu produktif.
Selengkapnya dapat dibaca di: https://jurnalluguas.com






