Daftar 38 Provinsi dengan Biaya Hidup Tertinggi, Acuan Penetapan UMP 2026

JurnalLugas.Com — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi melakukan pembaruan besar dalam metode penghitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Indonesia. Kebijakan terbaru ini ditetapkan untuk tahun 2025 dan akan menjadi landasan utama dalam penentuan upah minimum pada 2026.

Langkah tersebut dinilai strategis karena menyesuaikan sistem perhitungan KHL dengan standar internasional yang lebih relevan terhadap dinamika ekonomi dan pola konsumsi masyarakat modern. Metode baru ini sekaligus menjawab tantangan kenaikan biaya hidup yang terus terjadi di berbagai daerah.

Bacaan Lainnya

Metode KHL Berbasis Standar Internasional

Dalam kebijakan terbarunya, Kemnaker mengadopsi pendekatan berbasis standar International Labour Organization (ILO). Metode ini tidak lagi hanya berfokus pada kebutuhan individu pekerja, tetapi memperhitungkan kebutuhan utama rumah tangga secara lebih komprehensif.

Kemnaker menyebutkan bahwa komponen utama dalam perhitungan KHL mencakup kebutuhan dasar yang mencerminkan kondisi riil masyarakat saat ini. Pendekatan ini diharapkan mampu menghadirkan standar hidup yang lebih manusiawi dan adil bagi pekerja.

Biaya Hidup Naik, Jawa Tengah Ikut Terdampak

Kenaikan biaya hidup kini dirasakan hampir di seluruh provinsi, termasuk Jawa Tengah. Peningkatan ini dipicu oleh berbagai faktor struktural dan perubahan gaya hidup masyarakat.

Baca Juga  PP 49 Tahun 2025 Resmi Berlaku! Aturan Baru Upah Pekerja, UMP–UMK hingga Skala Gaji Dirombak

Empat sektor utama menjadi pendorong utama naiknya biaya hidup, yakni perumahan, kesehatan dan pendidikan, transportasi, serta kebutuhan makanan. Selain itu, pergeseran pola konsumsi masyarakat ke layanan digital dan jasa daring turut memberi kontribusi signifikan terhadap kenaikan pengeluaran rumah tangga dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Kondisi ini menjadi perhatian penting bagi pemerintah daerah dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 agar tetap sejalan dengan daya beli dan kebutuhan riil pekerja.

Daftar 38 Provinsi dengan Kebutuhan Hidup Layak Tertinggi

Berikut ini daftar 38 provinsi di Indonesia berdasarkan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari yang tertinggi hingga terendah:

  1. DKI Jakarta: Rp5.898.511
  2. Kalimantan Timur: Rp5.735.353
  3. Kepulauan Riau: Rp5.717.082
  4. Papua: Rp5.314.281
  5. Papua Selatan: Rp5.314.281
  6. Papua Tengah: Rp5.314.281
  7. Papua Pegunungan: Rp5.314.281
  8. Bali: Rp5.253.107
  9. Papua Barat: Rp5.246.172
  10. Papua Barat Daya: Rp5.246.172
  11. Kalimantan Utara: Rp4.968.935
  12. Kepulauan Bangka Belitung: Rp4.714.805
  13. DI Yogyakarta: Rp4.604.982
  14. Maluku Utara: Rp4.431.339
  15. Banten: Rp4.295.985
  16. Kalimantan Tengah: Rp4.279.888
  17. Maluku: Rp4.168.498
  18. Riau: Rp4.158.948
  19. Jawa Barat: Rp4.122.871
  20. Kalimantan Selatan: Rp4.112.552
  21. Kalimantan Barat: Rp4.083.420
  22. Sumatera Barat: Rp4.076.173
  23. Jambi: Rp3.931.596
  24. Sulawesi Utara: Rp3.864.224
  25. Bengkulu: Rp3.714.932
  26. Sulawesi Selatan: Rp3.670.085
  27. Aceh: Rp3.654.466
  28. Sulawesi Tenggara: Rp3.645.086
  29. Sumatera Utara: Rp3.599.803
  30. Jawa Timur: Rp3.575.938
  31. Sulawesi Tengah: Rp3.546.013
  32. Jawa Tengah: Rp3.512.997
  33. Nusa Tenggara Barat: Rp3.410.833
  34. Gorontalo: Rp3.398.395
  35. Lampung: Rp3.343.494
  36. Sumatera Selatan: Rp3.299.907
  37. Sulawesi Barat: Rp3.091.442
  38. Nusa Tenggara Timur: Rp3.054.508
Baca Juga  UMP 2026 Diumumkan Bulan Depan, Menaker "Formula Baru Upah Lebih Adil”

Dampak ke UMP dan Daya Beli Pekerja

Dengan diterapkannya metode KHL terbaru, pemerintah berharap penetapan UMP 2026 dapat lebih realistis dan berkeadilan. KHL kini menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kemampuan dunia usaha, sekaligus memastikan standar hidup layak di tengah tekanan inflasi.

Perubahan ini juga menjadi sinyal bahwa kebijakan ketenagakerjaan Indonesia mulai beradaptasi dengan standar global dan kondisi sosial ekonomi yang terus berkembang.

Baca informasi kebijakan nasional dan ekonomi terkini lainnya di JurnalLugas.Com https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait