JurnalLugas.Com — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi melakukan pembaruan besar dalam metode penghitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Indonesia. Kebijakan terbaru ini ditetapkan untuk tahun 2025 dan akan menjadi landasan utama dalam penentuan upah minimum pada 2026.
Langkah tersebut dinilai strategis karena menyesuaikan sistem perhitungan KHL dengan standar internasional yang lebih relevan terhadap dinamika ekonomi dan pola konsumsi masyarakat modern. Metode baru ini sekaligus menjawab tantangan kenaikan biaya hidup yang terus terjadi di berbagai daerah.
Metode KHL Berbasis Standar Internasional
Dalam kebijakan terbarunya, Kemnaker mengadopsi pendekatan berbasis standar International Labour Organization (ILO). Metode ini tidak lagi hanya berfokus pada kebutuhan individu pekerja, tetapi memperhitungkan kebutuhan utama rumah tangga secara lebih komprehensif.
Kemnaker menyebutkan bahwa komponen utama dalam perhitungan KHL mencakup kebutuhan dasar yang mencerminkan kondisi riil masyarakat saat ini. Pendekatan ini diharapkan mampu menghadirkan standar hidup yang lebih manusiawi dan adil bagi pekerja.
Biaya Hidup Naik, Jawa Tengah Ikut Terdampak
Kenaikan biaya hidup kini dirasakan hampir di seluruh provinsi, termasuk Jawa Tengah. Peningkatan ini dipicu oleh berbagai faktor struktural dan perubahan gaya hidup masyarakat.
Empat sektor utama menjadi pendorong utama naiknya biaya hidup, yakni perumahan, kesehatan dan pendidikan, transportasi, serta kebutuhan makanan. Selain itu, pergeseran pola konsumsi masyarakat ke layanan digital dan jasa daring turut memberi kontribusi signifikan terhadap kenaikan pengeluaran rumah tangga dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Kondisi ini menjadi perhatian penting bagi pemerintah daerah dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 agar tetap sejalan dengan daya beli dan kebutuhan riil pekerja.
Daftar 38 Provinsi dengan Kebutuhan Hidup Layak Tertinggi
Berikut ini daftar 38 provinsi di Indonesia berdasarkan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari yang tertinggi hingga terendah:
- DKI Jakarta: Rp5.898.511
- Kalimantan Timur: Rp5.735.353
- Kepulauan Riau: Rp5.717.082
- Papua: Rp5.314.281
- Papua Selatan: Rp5.314.281
- Papua Tengah: Rp5.314.281
- Papua Pegunungan: Rp5.314.281
- Bali: Rp5.253.107
- Papua Barat: Rp5.246.172
- Papua Barat Daya: Rp5.246.172
- Kalimantan Utara: Rp4.968.935
- Kepulauan Bangka Belitung: Rp4.714.805
- DI Yogyakarta: Rp4.604.982
- Maluku Utara: Rp4.431.339
- Banten: Rp4.295.985
- Kalimantan Tengah: Rp4.279.888
- Maluku: Rp4.168.498
- Riau: Rp4.158.948
- Jawa Barat: Rp4.122.871
- Kalimantan Selatan: Rp4.112.552
- Kalimantan Barat: Rp4.083.420
- Sumatera Barat: Rp4.076.173
- Jambi: Rp3.931.596
- Sulawesi Utara: Rp3.864.224
- Bengkulu: Rp3.714.932
- Sulawesi Selatan: Rp3.670.085
- Aceh: Rp3.654.466
- Sulawesi Tenggara: Rp3.645.086
- Sumatera Utara: Rp3.599.803
- Jawa Timur: Rp3.575.938
- Sulawesi Tengah: Rp3.546.013
- Jawa Tengah: Rp3.512.997
- Nusa Tenggara Barat: Rp3.410.833
- Gorontalo: Rp3.398.395
- Lampung: Rp3.343.494
- Sumatera Selatan: Rp3.299.907
- Sulawesi Barat: Rp3.091.442
- Nusa Tenggara Timur: Rp3.054.508
Dampak ke UMP dan Daya Beli Pekerja
Dengan diterapkannya metode KHL terbaru, pemerintah berharap penetapan UMP 2026 dapat lebih realistis dan berkeadilan. KHL kini menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kemampuan dunia usaha, sekaligus memastikan standar hidup layak di tengah tekanan inflasi.
Perubahan ini juga menjadi sinyal bahwa kebijakan ketenagakerjaan Indonesia mulai beradaptasi dengan standar global dan kondisi sosial ekonomi yang terus berkembang.
Baca informasi kebijakan nasional dan ekonomi terkini lainnya di JurnalLugas.Com https://JurnalLugas.Com






