UMP Jawa Timur 2026 Resmi Naik, Gubernur Jatim Tetapkan Segini

JurnalLugas.Com — Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 yang ditandatangani Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

UMP Jawa Timur 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.446.880,68. Angka ini mengalami kenaikan Rp 140.895,68 dibandingkan UMP tahun sebelumnya yang berada di posisi Rp 2.305.985,00.

Bacaan Lainnya

Gubernur Khofifah menyampaikan bahwa penetapan UMP ini telah melalui kajian dan mekanisme sesuai regulasi nasional. Ia memastikan keputusan tersebut mengacu penuh pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menegaskan UMP sebagai batas minimum upah di tingkat provinsi.

Khofifah menegaskan bahwa UMP 2026 sudah ditetapkan dan berlaku sebagai standar upah terendah bagi pekerja di Jawa Timur.

UMP Jadi Batas Minimum Mutlak

Pemprov Jawa Timur menekankan dua prinsip penting dalam penerapan UMP 2026. Pertama, seluruh perusahaan dilarang membayar upah pekerja di bawah angka UMP yang telah ditetapkan. Kedua, perusahaan yang selama ini memberikan upah di atas UMP tidak diperkenankan menurunkan besaran gaji pekerjanya.

Ketentuan ini memperjelas posisi UMP sebagai “lantai upah”, yaitu batas minimum absolut yang wajib dipatuhi dunia usaha. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berlaku Sementara Hingga UMK Ditetapkan

Gubernur Khofifah juga menjelaskan bahwa UMP bersifat sementara. Ketika masing-masing kabupaten dan kota di Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026, maka UMK akan menjadi acuan utama di wilayah tersebut.

Menurut Khofifah, setelah UMK ditetapkan, maka upah minimum yang berlaku adalah UMK, bukan lagi UMP.

Perhitungan Mengacu Formula Nasional

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menjelaskan bahwa penetapan UMP 2026 dilakukan dengan pendekatan formula yang telah diatur pemerintah pusat. Pemprov menggunakan margin alfa antara 0,5 hingga 0,8, sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025.

Adhy mengungkapkan, terdapat dua indikator utama dalam perhitungan tersebut. Pertama, tingkat inflasi Jawa Timur yang tercatat 2,53 persen berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) secara year-on-year. Kedua, pertumbuhan ekonomi daerah yang mencapai 5,12 persen.

Dengan indikator inflasi dan pertumbuhan ekonomi tersebut, perhitungan UMP Jawa Timur berada di kisaran Rp 2,4 juta, jelas Adhy.

Dorong Pemerataan Upah Antarwilayah

Lebih lanjut, Adhy menambahkan bahwa kebijakan UMP tidak hanya bertujuan melindungi pekerja, tetapi juga menjadi instrumen untuk mengurangi disparitas upah antarwilayah di Jawa Timur. Selama ini, perbedaan upah cukup terasa antara wilayah Ring 1 seperti Surabaya dan sekitarnya, dengan Ring 2 dan Ring 3 yang mencakup daerah-daerah tertinggal.

Dengan penetapan UMP Jawa Timur 2026, Pemprov berharap tercipta keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja, kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta pemerataan ekonomi di seluruh wilayah provinsi.

Untuk informasi kebijakan daerah dan ekonomi lainnya, kunjungi https://jurnalluguas.com.

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Jelang Pilkada Jatim Khofifah Indar Parawansa Kembali Dilaporkan ke KPK Ternyata Ini Kasusnya

Pos terkait