UMK Bisa Dapat Sertifikat Halal Gratis, Begini Cara Daftarnya

Cara cek urus sertifikat halal
Foto : Ilustrasi Sertifikat Halal

JurnalLugas.Com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi membuka kuota 1,35 juta Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) untuk para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di seluruh Indonesia pada tahun 2026.

“Pelaku usaha mikro dan kecil kini bisa mendaftarkan produknya untuk disertifikasi halal secara gratis melalui kuota 1,35 juta sertifikat halal yang telah kami siapkan,” ujar Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, Senin (5/1/2026) di Jakarta.

Bacaan Lainnya

Menurut Haikal, program SEHATI tahun ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat terkait ketersediaan produk halal. Selain itu, langkah ini juga mempermudah UMK dalam memperoleh sertifikasi halal, sehingga produk mereka bisa lebih kompetitif di pasar lokal maupun global.

Baca Juga  Mantap KPM Jadi Anggota Kopdes, Dapat Dividen

“Ini merupakan afirmasi nyata pemerintah untuk memperkuat sektor UMK, yang memiliki peran penting dalam perekonomian nasional,” tambah Haikal.

Fasilitasi Pemerintah melalui SEHATI

Haikal menjelaskan, kuota sertifikat halal gratis ini diberikan melalui skema self declare atau pernyataan pelaku usaha, yang memudahkan UMK untuk memperoleh sertifikasi dengan pendampingan resmi dari BPJPH.

“Bagi UMK yang memenuhi kriteria sertifikasi halal self declare, segera manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” katanya.

Program SEHATI memberikan sejumlah keuntungan bagi pelaku UMK:

  1. Pendampingan Profesional: Setiap UMK akan dibimbing oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang jumlahnya kini lebih dari 111 ribu orang, tersebar di seluruh Indonesia.
  2. Biaya Nol Rupiah: Seluruh proses dari pengajuan hingga penerbitan sertifikat halal tidak dikenakan biaya.
  3. Nilai Tambah Ekonomi: Produk bersertifikat halal memiliki added value, meningkatkan daya saing, memperluas pasar, dan berpotensi meningkatkan omzet usaha.
Baca Juga  Resmi! UMKM Konstruksi Kini Dapat Subsidi Bunga Tetap 5% dari Pemerintah

“Dengan sertifikat halal, UMK kita menjadi lebih tertib dalam hal halal, yang merupakan kunci untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia,” tutup Haikal.

Program ini diharapkan bisa mendorong UMK di Indonesia untuk lebih proaktif dalam mendapatkan sertifikasi halal, sekaligus meningkatkan kualitas dan kepercayaan produk di mata konsumen domestik maupun internasional.

Sumber informasi lebih lanjut dapat diakses di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait