JurnalLugas.Com — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi menuntaskan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 di 36 provinsi. Kebijakan ini menjadi instrumen penting untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus menyesuaikan kondisi ekonomi, inflasi, dan dinamika ketenagakerjaan di masing-masing daerah.
Penetapan UMP 2026 merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Dalam regulasi tersebut, formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan beberapa indikator utama, seperti tingkat inflasi nasional, pertumbuhan ekonomi, serta indeks penyesuaian tertentu atau alpha. Formula ini menjadi pedoman baku bagi para gubernur dalam menentukan besaran UMP setiap tahun.
Kenaikan UMP 2026 di Kisaran 5–7 Persen
Secara nasional, rata-rata kenaikan UMP 2026 berada pada rentang 5 hingga 7 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pemerintah menilai angka tersebut cukup moderat untuk menyeimbangkan kepentingan pekerja dan dunia usaha, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global.
DKI Jakarta kembali mempertahankan posisinya sebagai provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia. Tingginya biaya hidup, kebutuhan hidup layak (KHL), serta produktivitas tenaga kerja menjadi faktor utama yang mendorong besaran UMP di ibu kota negara.
Di sisi lain, sejumlah provinsi di Pulau Jawa masih berada pada kelompok UMP terendah secara nasional. Kondisi ini tidak terlepas dari pertimbangan struktur ekonomi daerah, tingkat produktivitas, serta rata-rata kebutuhan hidup masyarakat setempat.
Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi
Berikut rincian besaran UMP 2026 yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026, disusun dari nominal tertinggi hingga terendah:
- DKI Jakarta — Rp 5.729.876
- Papua Selatan — Rp 4.508.850
- Papua Pegunungan — Rp 4.508.100
- Papua — Rp 4.436.283
- Papua Tengah — Rp 4.295.848
- Bangka Belitung — Rp 4.035.000
- Sulawesi Utara — Rp 4.002.630
- Sumatera Selatan — Rp 3.942.963
- Sulawesi Selatan — Rp 3.921.234
- Kepulauan Riau — Rp 3.879.520
- Papua Barat — Rp 3.841.000
- Riau — Rp 3.780.495
- Kalimantan Utara — Rp 3.770.000
- Papua Barat Daya — Rp 3.766.000
- Kalimantan Timur — Rp 3.759.313
- Kalimantan Selatan — Rp 3.686.138
- Kalimantan Tengah — Rp 3.686.138
- Maluku Utara — Rp 3.552.840
- Jambi — Rp 3.471.497
- Gorontalo — Rp 3.405.144
- Maluku — Rp 3.334.499
- Sulawesi Barat — Rp 3.315.935
- Sulawesi Tenggara — Rp 3.306.496
- Sumatera Utara — Rp 3.228.971
- Bali — Rp 3.207.459
- Sumatera Barat — Rp 3.182.955
- Sulawesi Tengah — Rp 3.179.565
- Banten — Rp 3.100.881
- Kalimantan Barat — Rp 3.054.552
- Lampung — Rp 3.047.734
- Bengkulu — Rp 2.827.250
- Nusa Tenggara Barat (NTB) — Rp 2.673.861
- Nusa Tenggara Timur (NTT) — Rp 2.455.898
- Jawa Timur — Rp 2.446.880
- DI Yogyakarta — Rp 2.417.495
- Jawa Barat — Rp 2.317.601
- Jawa Tengah — Rp 2.317.386
Sementara itu, Provinsi Aceh hingga Kamis, 26 Desember 2025, tercatat belum menetapkan UMP 2026 secara resmi.
Fungsi Strategis UMP 2026
UMP 2026 berfungsi sebagai batas upah minimum terendah bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi jaring pengaman upah agar pekerja tetap terlindungi di tengah tekanan inflasi dan perubahan ekonomi nasional.
Pemerintah berharap penetapan UMP 2026 dapat mendorong kesejahteraan pekerja tanpa menghambat iklim investasi dan keberlanjutan usaha di daerah.
Baca berita ekonomi dan ketenagakerjaan terkini hanya di JurnalLugas.Com






