Daftar Lengkap UMP 2026, Siapa Tertinggi dan Terendah? Cek Sekarang

JurnalLugas.Com — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi menuntaskan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 di 36 provinsi. Kebijakan ini menjadi instrumen penting untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus menyesuaikan kondisi ekonomi, inflasi, dan dinamika ketenagakerjaan di masing-masing daerah.

Penetapan UMP 2026 merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Dalam regulasi tersebut, formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan beberapa indikator utama, seperti tingkat inflasi nasional, pertumbuhan ekonomi, serta indeks penyesuaian tertentu atau alpha. Formula ini menjadi pedoman baku bagi para gubernur dalam menentukan besaran UMP setiap tahun.

Bacaan Lainnya

Kenaikan UMP 2026 di Kisaran 5–7 Persen

Secara nasional, rata-rata kenaikan UMP 2026 berada pada rentang 5 hingga 7 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pemerintah menilai angka tersebut cukup moderat untuk menyeimbangkan kepentingan pekerja dan dunia usaha, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global.

DKI Jakarta kembali mempertahankan posisinya sebagai provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia. Tingginya biaya hidup, kebutuhan hidup layak (KHL), serta produktivitas tenaga kerja menjadi faktor utama yang mendorong besaran UMP di ibu kota negara.

Baca Juga  UMK Bisa Dapat Sertifikat Halal Gratis, Begini Cara Daftarnya

Di sisi lain, sejumlah provinsi di Pulau Jawa masih berada pada kelompok UMP terendah secara nasional. Kondisi ini tidak terlepas dari pertimbangan struktur ekonomi daerah, tingkat produktivitas, serta rata-rata kebutuhan hidup masyarakat setempat.

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi

Berikut rincian besaran UMP 2026 yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026, disusun dari nominal tertinggi hingga terendah:

  1. DKI Jakarta — Rp 5.729.876
  2. Papua Selatan — Rp 4.508.850
  3. Papua Pegunungan — Rp 4.508.100
  4. Papua — Rp 4.436.283
  5. Papua Tengah — Rp 4.295.848
  6. Bangka Belitung — Rp 4.035.000
  7. Sulawesi Utara — Rp 4.002.630
  8. Sumatera Selatan — Rp 3.942.963
  9. Sulawesi Selatan — Rp 3.921.234
  10. Kepulauan Riau — Rp 3.879.520
  11. Papua Barat — Rp 3.841.000
  12. Riau — Rp 3.780.495
  13. Kalimantan Utara — Rp 3.770.000
  14. Papua Barat Daya — Rp 3.766.000
  15. Kalimantan Timur — Rp 3.759.313
  16. Kalimantan Selatan — Rp 3.686.138
  17. Kalimantan Tengah — Rp 3.686.138
  18. Maluku Utara — Rp 3.552.840
  19. Jambi — Rp 3.471.497
  20. Gorontalo — Rp 3.405.144
  21. Maluku — Rp 3.334.499
  22. Sulawesi Barat — Rp 3.315.935
  23. Sulawesi Tenggara — Rp 3.306.496
  24. Sumatera Utara — Rp 3.228.971
  25. Bali — Rp 3.207.459
  26. Sumatera Barat — Rp 3.182.955
  27. Sulawesi Tengah — Rp 3.179.565
  28. Banten — Rp 3.100.881
  29. Kalimantan Barat — Rp 3.054.552
  30. Lampung — Rp 3.047.734
  31. Bengkulu — Rp 2.827.250
  32. Nusa Tenggara Barat (NTB) — Rp 2.673.861
  33. Nusa Tenggara Timur (NTT) — Rp 2.455.898
  34. Jawa Timur — Rp 2.446.880
  35. DI Yogyakarta — Rp 2.417.495
  36. Jawa Barat — Rp 2.317.601
  37. Jawa Tengah — Rp 2.317.386
Baca Juga  UMP 2026 Diumumkan Bulan Depan, Menaker "Formula Baru Upah Lebih Adil”

Sementara itu, Provinsi Aceh hingga Kamis, 26 Desember 2025, tercatat belum menetapkan UMP 2026 secara resmi.

Fungsi Strategis UMP 2026

UMP 2026 berfungsi sebagai batas upah minimum terendah bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi jaring pengaman upah agar pekerja tetap terlindungi di tengah tekanan inflasi dan perubahan ekonomi nasional.

Pemerintah berharap penetapan UMP 2026 dapat mendorong kesejahteraan pekerja tanpa menghambat iklim investasi dan keberlanjutan usaha di daerah.

Baca berita ekonomi dan ketenagakerjaan terkini hanya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait