UMP dan UMK DIY 2026 Resmi Naik, Kota Yogyakarta Tertinggi

JurnalLugas.Com — Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. Kebijakan pengupahan terbaru ini ditetapkan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, sekaligus menjadi acuan resmi bagi dunia usaha dan tenaga kerja di DIY mulai 1 Januari 2026.

Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menyampaikan bahwa Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X menetapkan UMP 2026 sebesar Rp2.570.909. Nilai tersebut meningkat Rp153.414,05 atau sekitar 6,78 persen dibanding UMP 2025 yang berada di angka Rp2.417.495.

Bacaan Lainnya

Penetapan UMP ini, menurut Ni Made, merupakan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan DIY yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari serikat pekerja, asosiasi pengusaha, pemerintah daerah, hingga kalangan akademisi. Proses tersebut dilakukan melalui pembahasan dan kajian komprehensif agar kebijakan yang dihasilkan tetap berimbang antara kepentingan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

UMK Jadi Acuan Utama di DIY

Selain UMP, Pemda DIY juga menetapkan UMK 2026 untuk lima kabupaten/kota. Menariknya, Ni Made menegaskan bahwa upah minimum yang berlaku secara operasional di DIY adalah UMK, bukan UMP. Artinya, perusahaan wajib mengikuti UMK sesuai wilayah operasional masing-masing.

Baca Juga  Kenaikan UMP 2026 Dikaji, Menaker Tunggu Hasil Akhir, KSPI Minta Naik 10 Persen Lebih

UMK tertinggi tahun 2026 ditetapkan di Kota Yogyakarta sebesar Rp2.827.593, atau naik Rp172.551,17 setara 6,50 persen dibanding tahun sebelumnya. Sementara itu, UMK berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan terkait.

Wacana UMSP Ditunda

Dalam kesempatan yang sama, Ni Made juga mengungkapkan bahwa Dewan Pengupahan Provinsi DIY sempat menginisiasi penerapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), khususnya untuk sektor konstruksi serta transportasi dan pergudangan. Namun, setelah melalui kajian mendalam, penerapan UMSP tersebut ditunda untuk tahun 2026.

Penundaan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi dan tantangan struktural di kedua sektor tersebut. Dinamika pertumbuhan yang masih fluktuatif dinilai belum cukup kuat untuk menjadi dasar penerapan upah sektoral khusus.

Pandangan tersebut sejalan dengan pernyataan Wakil Ketua Dewan Pengupahan DIY dari unsur akademisi Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Priyonggo Suseno. Ia menjelaskan bahwa kajian akademis menunjukkan sektor transportasi dan pergudangan memang memiliki kontribusi ekonomi yang relatif tinggi di DIY, namun pertumbuhannya cenderung tidak stabil dan mengalami penurunan dalam periode tertentu.

Dengan kondisi tersebut, penerapan UMSP dinilai belum tepat untuk diberlakukan pada 2026 demi menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan sektor usaha.

Baca Juga  UMP 2026 Bakal Naik? Ini Formula Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III Jadi Penentu

Kewajiban Tegas untuk Pengusaha

Pemda DIY juga menegaskan sejumlah kewajiban bagi pengusaha. Perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan dan tidak diperbolehkan menangguhkan pembayaran upah minimum tahun 2026.

Selain itu, pengusaha diwajibkan menyusun serta menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan. Ketentuan ini menjadi pedoman dalam pemberian upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, sehingga sistem pengupahan lebih adil dan transparan.

Rincian Lengkap UMK DIY 2026

Berikut daftar UMK 2026 di lima kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta:

  • Kota Yogyakarta: Rp2.827.593
  • Kabupaten Sleman: Rp2.624.387 (naik 6,40%)
  • Kabupaten Bantul: Rp2.509.001 (naik 6,29%)
  • Kabupaten Kulonprogo: Rp2.504.520 (naik 6,52%)
  • Kabupaten Gunungkidul: Rp2.468.378 (naik 5,93%)

Kenaikan UMK dan UMP 2026 diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus mendorong stabilitas ekonomi daerah di tengah dinamika ekonomi nasional.

Baca berita dan analisis kebijakan daerah lainnya hanya di https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait