JurnalLugas.Com – Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) kembali menegaskan tuntutan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan dua anggota DPR RI periode 2024–2029 yang telah berstatus tersangka, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG). Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Peneliti Formappi, Lucius Karus, menilai langkah penahanan tidak boleh berlarut-larut. Menurutnya, penundaan justru berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum sekaligus institusi parlemen. Ia menekankan bahwa ketegasan KPK sangat dibutuhkan agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Lucius juga berpandangan, penahanan dua anggota DPR aktif tersebut akan menjadi indikator kuat komitmen KPK dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi dana CSR BI-OJK. Dengan adanya penahanan, proses penyidikan dinilai dapat berjalan lebih efektif, termasuk membuka peluang pengembangan kasus apabila terdapat indikasi keterlibatan pihak lain di parlemen.
Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, yang mencakup Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) untuk periode 2020–2023. Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti KPK dengan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis. Dua di antaranya adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024, serta Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan aliran dana CSR.
Puncaknya, pada 7 Agustus 2025, KPK resmi menetapkan Satori dan Heri Gunawan—keduanya anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024—sebagai tersangka. Penetapan status hukum itu memperkuat desakan publik agar KPK segera mengambil langkah penahanan demi kepastian hukum.
Formappi menilai, percepatan penahanan tidak hanya penting untuk menjaga marwah KPK sebagai lembaga antirasuah, tetapi juga sebagai pesan tegas bahwa tidak ada ruang kompromi terhadap praktik korupsi, termasuk yang melibatkan wakil rakyat.
Baca berita dan analisis politik lainnya di: https://jurnalluguas.com






