Mengejutkan! Diskon Listrik Dihapus, Ini Tarif yang Harus Dibayar Masyarakat

JurnalLugas.Com — Pemerintah pusat resmi memastikan tidak ada diskon tarif listrik pada awal 2026, khususnya untuk periode kuartal I (Januari–Maret 2026). Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno.

Dalam keterangannya, Tri menyampaikan bahwa meskipun secara formula tarif listrik memiliki potensi perubahan, pemerintah memilih untuk menahan tarif tetap demi menjaga stabilitas ekonomi nasional dan daya beli masyarakat di awal tahun.

Bacaan Lainnya

Pemerintah memutuskan tarif listrik kuartal I 2026 tidak mengalami perubahan agar daya beli masyarakat tetap terjaga, jelas Tri singkat.

Alasan Pemerintah Tidak Memberikan Diskon Tarif Listrik

Keputusan tidak memberikan diskon listrik di awal 2026 bukan tanpa dasar. Pemerintah menilai bahwa menjaga tarif tetap merupakan langkah strategis untuk menciptakan kepastian ekonomi, terutama di tengah dinamika global dan fluktuasi parameter ekonomi makro.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur bahwa penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan. Evaluasi tersebut mempertimbangkan sejumlah indikator penting, antara lain:

  • Nilai tukar rupiah (kurs),
  • Indonesian Crude Price (ICP),
  • Tingkat inflasi nasional,
  • Harga Batubara Acuan (HBA).

Walaupun indikator tersebut berpotensi mendorong perubahan tarif, pemerintah memilih tidak menaikkan maupun menurunkan tarif pada kuartal pertama 2026.

Selain itu, subsidi listrik tetap diberikan kepada golongan masyarakat yang berhak, dan tidak ada pengurangan manfaat bagi pelanggan subsidi.

Pemerintah Tekankan Kualitas Layanan PLN

Kementerian ESDM juga menegaskan agar PT PLN (Persero) terus menjaga keandalan pasokan listrik nasional. Selain itu, PLN diminta meningkatkan kualitas pelayanan serta mengoptimalkan efisiensi operasional agar masyarakat tetap mendapatkan layanan kelistrikan yang optimal tanpa terbebani kenaikan tarif.

Daftar Lengkap Tarif Listrik Kuartal I 2026 (Januari–Maret)

Berikut rincian tarif listrik yang berlaku tetap pada awal 2026:

1. Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga

  • R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh
  • R-1/TR 900 VA: Rp605 per kWh

2. Tarif Listrik Rumah Tangga Non-Subsidi

  • R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • R-3/TR, TM di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh

3. Tarif Listrik Keperluan Bisnis

  • B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
  • B-3/TM, TT di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

4. Tarif Listrik Keperluan Industri

  • I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
  • I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh

5. Tarif Listrik Fasilitas Pemerintah & Penerangan Jalan Umum

  • P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
  • P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
  • P-3/TR penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
  • L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh

6. Tarif Listrik Pelayanan Sosial

  • S-1/TR 450 VA: Rp325 per kWh
  • S-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh
  • S-1/TR 1.300 VA: Rp708 per kWh
  • S-1/TR 2.200 VA: Rp760 per kWh
  • S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh
  • S-2/TM di atas 200 kVA: Rp925 per kWh

Dengan keputusan ini, masyarakat dan pelaku usaha mendapatkan kepastian bahwa tarif listrik tidak naik maupun turun di awal 2026. Pemerintah menegaskan fokus pada stabilitas ekonomi, perlindungan daya beli, serta keberlanjutan subsidi bagi kelompok rentan.

Untuk informasi kebijakan energi nasional lainnya, pembaruan tarif, dan analisis kebijakan publik terkini, kunjungi https://JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Pria Tersengat Listrik saat Pasang Billboard di Ciseeng Bogor Luka Bakar Parah

Pos terkait