UU Nomor 1 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Prabowo Hukuman Mati Kini Bisa Diubah

JurnalLugas.Com — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Regulasi strategis ini mulai berlaku efektif pada Jumat, 2 Januari 2026, sekaligus menandai babak baru reformasi hukum pidana nasional.

UU Penyesuaian Pidana hadir sebagai payung hukum nasional yang menyelaraskan ratusan ketentuan pidana dalam undang-undang sektoral agar sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Langkah ini menutup era sistem pidana kolonial dan mengukuhkan fondasi hukum yang lebih modern, proporsional, dan berkeadilan.

Bacaan Lainnya

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa regulasi ini menjadi titik balik penting. Ia menyebut Indonesia kini memasuki fase penegakan hukum yang lebih manusiawi dan relevan dengan perkembangan zaman.

Pidana Mati Kini Disertai Masa Percobaan

Salah satu terobosan paling krusial dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 adalah penerapan masa percobaan terhadap pidana mati. Ketentuan ini mengadopsi Pasal 100 KUHP baru yang mewajibkan hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.

Apabila terpidana menunjukkan perilaku terpuji dan tidak mengulangi pelanggaran selama masa tersebut, pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden, setelah mempertimbangkan rekomendasi Mahkamah Agung.

Baca Juga  Dugaan Makar, Presidium Kebangsaan 08 Laporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi, ke Bareskrim

Kebijakan ini dipandang sebagai bentuk keseimbangan antara kepastian hukum, efek jera, dan nilai kemanusiaan dalam sistem pemidanaan nasional.

Skema Baru Denda dan Kurungan Pengganti

UU ini juga membawa standar baru dalam penghitungan pidana penjara pengganti denda. Melalui Lampiran III, ditetapkan tabel konversi yang menjadi acuan hakim dalam menjatuhkan sanksi.

Untuk denda kategori ringan, satu hari kurungan setara dengan Rp1 juta, sedangkan denda kategori berat di atas Kategori VI dikonversi hingga Rp25 juta per hari kurungan. Namun demikian, durasi pidana pengganti denda dibatasi maksimal dua tahun, sehingga tidak menimbulkan hukuman yang berlebihan.

Korporasi Bisa Didenda hingga 10 Persen Keuntungan

Bagi pelaku tindak pidana berbentuk korporasi, UU Penyesuaian Pidana memperkuat efek jera. Hakim kini berwenang menjatuhkan pidana tambahan berupa denda hingga 10 persen dari keuntungan atau penjualan tahunan, apabila denda maksimal dinilai belum proporsional.

Ketentuan ini mempertegas prinsip bahwa kejahatan korporasi tidak boleh lebih menguntungkan daripada kepatuhan hukum.

Fleksibilitas Hakim, Namun Kejahatan Luar Biasa Tetap Dikecualikan

UU Nomor 1 Tahun 2026 juga menghapus ancaman pidana minimum khusus dalam berbagai undang-undang sektoral. Tujuannya memberikan ruang diskresi bagi hakim dalam menangani perkara ringan agar putusan lebih mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

Namun, pengecualian tegas diberlakukan untuk kejahatan luar biasa, seperti korupsi, terorisme dan pendanaannya, pelanggaran HAM berat, serta tindak pidana narkotika dan psikotropika. Untuk kategori ini, ketentuan pidana tetap bersifat ketat.

Baca Juga  Prabowo Bantah Jadi Boneka Jokowi “Saya Punya Hubungan Baik dengan Semua Presiden”

Revisi Pasal Pidana UU ITE, Cegah “Pasal Karet”

Dalam konteks ruang digital, UU Penyesuaian Pidana turut menyesuaikan ketentuan pidana dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal-pasal terkait pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan berita bohong kini dirujuk langsung ke KUHP baru, termasuk Pasal 243, Pasal 263, dan Pasal 441.

Dengan rujukan yang lebih jelas dan terukur, pemerintah berharap kriminalisasi berlebihan di ruang digital dapat ditekan, sekaligus menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat.

Menuju Sistem Hukum Pidana yang Lebih Berkeadilan

Pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2026 menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah dalam membangun sistem hukum pidana nasional yang konsisten, adaptif, dan berorientasi pada keadilan substantif. Penyesuaian menyeluruh ini diharapkan mampu menjawab tantangan penegakan hukum di era modern tanpa mengabaikan nilai kemanusiaan dan hak asasi.

Baca berita hukum dan kebijakan nasional lainnya hanya di JurnalLugas.Com
https://jurnallugu s.com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait