JurnalLugas.Com – Pemerintah Provinsi Papua menegaskan tidak akan mengeluarkan izin baru untuk perkebunan kelapa sawit. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan kualitas tanah di Bumi Cenderawasih.
Gubernur Papua, Mathius D. Fakhiri, menegaskan bahwa arahan ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada seluruh kepala daerah, yaitu fokus pada peralihan fungsi lahan, bukan pembukaan sawit baru. Ia menyatakan, “Ini bukan soal izin baru, tapi penataan dan pemanfaatan lahan yang sudah ada.”
Langkah konkret yang dilakukan pemerintah provinsi adalah menata kembali perusahaan sawit yang berizin, khususnya yang tidak aktif atau melanggar kewajiban. Perusahaan yang terbukti tidak menjalankan aturan akan dievaluasi dan berpotensi dicabut izinnya. Hingga akhir 2025, sejumlah izin telah dibatalkan karena perusahaan gagal memenuhi kewajiban administratif.
Selain itu, lahan yang izinnya dicabut tidak akan dikembalikan untuk sawit, tetapi dialihkan ke komoditas lain yang lebih ramah lingkungan, seperti kakao. Mathius menambahkan, pemerintah telah mendapatkan bibit kakao dari Kementerian Pertanian untuk memanfaatkan lahan-lahan yang tidak produktif.
“Lahan PTP yang lama tak digarap akan diperbarui untuk komoditas lain, bukan sawit baru yang berpotensi merusak tanah,” jelasnya.
Tidak hanya itu, gubernur mewajibkan perusahaan sawit yang masih beroperasi untuk membangun pabrik pengolahan di Papua, sehingga minyak sawit mentah (CPO) tidak lagi diekspor, melainkan diolah di dalam daerah untuk meningkatkan nilai tambah dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat setempat.
“Kami ingin setiap perusahaan sawit memberikan manfaat nyata untuk masyarakat Papua, termasuk melalui pabrik lokal,” ujarnya.
Kebijakan ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Provinsi Papua dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan, menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan perlindungan lingkungan.
Informasi lebih lanjut terkait kebijakan perkebunan dan lingkungan dapat dibaca di JurnalLugas.Com.






