Kejati DKI Sita Kebun Sawit hingga Mobil Mewah, Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp919 Miliar

JurnalLugas.Com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional di Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI). Terbaru, penyidik menyita sejumlah aset bernilai ratusan miliar rupiah, mulai dari kebun sawit hingga mobil mewah, yang diduga terkait langsung dengan tindak pidana tersebut.

Penyitaan dilakukan setelah Kejati DKI menetapkan empat tersangka baru dalam perkara pembiayaan ekspor nasional LPEI periode 2015–2023. Total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp919 miliar.

Bacaan Lainnya

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Nauli Rahim Siregar, mengungkapkan bahwa aset yang disita tersebar di berbagai wilayah. “Penyidik mengamankan kebun sawit di Kabupaten Tebo, serta tanah dan bangunan di Jakarta Barat, Bogor, Lebak, Karawaci, dan Bekasi. Selain itu, ada empat unit kendaraan mewah dan perhiasan emas,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).

Nauli menambahkan, nilai total aset yang berhasil disita sementara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp566 miliar. Penyitaan tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun.

Baca Juga  Kejati DKI Datangi Kementerian PU, Dody Buka Semua Ruangan, “Silakan Periksa"

Empat tersangka baru yang ditetapkan Kejati DKI berasal dari internal LPEI. Mereka masing-masing berinisial AMA, IA, GG, dan KRZ, yang diketahui pernah menduduki jabatan strategis di Divisi Pembiayaan Syariah LPEI pada periode berbeda. Keempatnya diduga berperan aktif dalam proses persetujuan pembiayaan yang bermasalah.

Menurut penyidik, para tersangka bersama pihak lain menyusun kajian pembiayaan tanpa dasar data yang sahih. “Mereka tidak melakukan verifikasi memadai atas agunan yang nilainya telah dimanipulasi, mengabaikan prinsip kehati-hatian, serta tidak mengikat jaminan secara patut,” jelas Nauli.

Akibat praktik tersebut, negara diduga menanggung kerugian dalam jumlah besar. Penyidikan juga mengungkap adanya dugaan mark-up nilai agunan dan pemberian pembiayaan yang tidak sesuai ketentuan internal maupun peraturan perundang-undangan.

Dari empat tersangka baru, dua di antaranya yakni IA dan GG telah resmi ditahan. Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba) sejak Rabu (14/1) hingga awal Februari 2026. Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi dari Kepala Kejati DKI Jakarta.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, AMA dan KRZ, belum menjalani penahanan lantaran tidak memenuhi panggilan penyidik. Kejati DKI pun mengingatkan agar keduanya segera bersikap kooperatif. “Jika tidak hadir, penyidik akan mengambil langkah hukum sesuai KUHAP,” tegas Nauli.

Dalam rangka memperkuat pembuktian, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum, termasuk penggeledahan, pelacakan aset, pemblokiran rekening, hingga penyitaan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengembalian kerugian negara dapat dimaksimalkan.

Baca Juga  Prabowo TNI Kawal Kejaksaan Sita 100 Ribu Hektare Sawit Ilegal 18 Tahun Dikuasai Mafia

Sebelumnya, Kejati DKI telah lebih dulu menetapkan empat tersangka lain, yakni LR selaku Direktur PT Tebo Indah, DW sebagai Direktur Pelaksana, RW selaku Relationship Manager Pembiayaan Syariah, serta HL yang diduga sebagai pemilik manfaat sejumlah perusahaan terkait. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus korupsi LPEI kini berjumlah delapan orang, meski dua di antaranya belum ditahan.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk ketentuan dalam KUHP terbaru serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman berat pun menanti jika seluruh unsur pidana terbukti di pengadilan.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut pembiayaan ekspor nasional yang seharusnya mendorong pertumbuhan ekonomi, namun justru disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. Kejati DKI menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional.

Baca berita investigasi dan hukum nasional lainnya hanya di JurnalLugas.Com https://jurnallugas.com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait