JurnalLugas.Com — Pemerintah menetapkan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tahun 2026 guna menjaga daya beli pekerja dan stabilitas ekonomi nasional. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 sebagai bagian dari paket stimulus fiskal tahun anggaran 2026.
Seorang pejabat Kementerian Keuangan mengatakan kebijakan ini dirancang untuk menopang kesejahteraan tenaga kerja sekaligus menjaga aktivitas sektor riil pada masa pemulihan ekonomi. “Fasilitas fiskal ini diambil agar konsumsi rumah tangga tetap terjaga dan iklim usaha sektor padat karya tetap bergerak,” ujarnya secara singkat.
Lima Sektor Usaha Penerima PPh 21 DTP
Fasilitas PPh 21 DTP diberikan khusus kepada pekerja di sektor padat karya berikut:
- Industri alas kaki
- Tekstil dan pakaian jadi
- Furnitur
- Kulit dan produk turunannya
- Sektor pariwisata
Insentif berlaku untuk seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur sepanjang tahun 2026, termasuk gaji, tunjangan tetap, dan imbalan sejenis yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Pekerja yang Berhak Menerima Insentif
Penerima fasilitas meliputi:
- Pegawai tetap tertentu
- Pegawai tidak tetap tertentu dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan
Untuk pekerja harian, mingguan, atau borongan, insentif hanya diberikan bila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu.
Selain itu, penerima wajib:
- Memiliki NPWP atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak
- Tidak sedang menerima fasilitas PPh 21 DTP lain berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku
Mekanisme Pembayaran PPh 21 yang Ditanggung Pemerintah
Berdasarkan Pasal 5 PMK 105/2025:
- PPh 21 yang seharusnya dipotong atas penghasilan pegawai dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat gaji dibayarkan
- Kewajiban ini tetap berlaku meskipun perusahaan telah memberikan tunjangan atau menanggung PPh 21 bagi pegawai
- Pembayaran PPh 21 DTP tidak dianggap sebagai objek pajak tambahan bagi pekerja
Pemberi kerja juga wajib:
- Menerbitkan bukti potong atas fasilitas PPh 21 DTP
- Melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 21
Seorang perwakilan dunia usaha menyebut kebijakan ini memberi ruang napas bagi industri padat karya. “Insentif ini membantu perusahaan mempertahankan tenaga kerja sekaligus menjaga daya saing produksi,” ujarnya.
Penetapan Regulasi
PMK 105/2025 ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 29 Desember 2025 dan resmi diundangkan dua hari kemudian, yakni 31 Desember 2025.
Berita lengkap lainnya dapat dibaca di JurnalLugas.Com.






