Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak, Ini Syarat dan Sektor Dapat Insentif PPh 21

JurnalLugas.Com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi membebaskan Pajak Penghasilan (PPh 21) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025, yang merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas sosial dan ekonomi.

PMK 105 Tahun 2025 ditetapkan pada 29 Desember 2025 oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan diundangkan pada 31 Desember 2025. Aturan ini memberikan insentif PPh 21 sepanjang tahun 2026 bagi pekerja tertentu di sektor-sektor industri yang menjadi fokus pemerintah.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  PT Hillcon Jaya Shakti Belum Bayar Gaji dan THR, Ratusan Pekerja Tuntut Keadilan

Lima Sektor Industri yang Mendapat Insentif

Kebijakan bebas pajak ini ditargetkan pada lima sektor berikut:

  1. Industri alas kaki.
  2. Industri tekstil dan pakaian jadi.
  3. Pariwisata.
  4. Furnitur.
  5. Kulit dan barang dari kulit.

Insentif ini berlaku untuk seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap, termasuk gaji pokok, tunjangan tetap, dan imbalan lain sesuai peraturan perusahaan atau kontrak kerja.

Syarat Karyawan yang Berhak

Menurut PMK 105/2025, syarat karyawan yang berhak menerima fasilitas PPh 21 adalah:

  • Pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu dengan upah di bawah Rp10 juta per bulan.
  • Pegawai tidak tetap yang dibayar harian, mingguan, satuan, atau borongan, dengan rata-rata upah harian maksimal Rp500 ribu.
  • Memiliki NPWP atau NIK yang sudah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.
  • Tidak menerima fasilitas PPh 21 DTP lain berdasarkan ketentuan perpajakan.

“Langkah ini diambil untuk meringankan beban pekerja dan memastikan daya beli tetap terjaga,” ujar Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, disingkat.

Baca Juga  KPK Sita Logam Mulia Senilai Rp6 Miliar di OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara

Mekanisme Penanggungan Pajak

Pasal 5 PMK 105 Tahun 2025 menjelaskan bahwa PPh 21 harus dibayarkan tunai oleh pemberi kerja bersamaan dengan pembayaran gaji, meski perusahaan menanggung PPh 21 bagi pegawai. Ketentuan ini memastikan transparansi dan kepatuhan pajak tetap terjaga.

Kebijakan ini dinilai akan memberikan stimulus ekonomi signifikan di tengah tantangan inflasi dan mendorong pertumbuhan sektor industri prioritas pemerintah.

Informasi lengkap terkait aturan ini bisa diakses di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait