JurnalLugas.Com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi membebaskan Pajak Penghasilan (PPh 21) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025, yang merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas sosial dan ekonomi.
PMK 105 Tahun 2025 ditetapkan pada 29 Desember 2025 oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan diundangkan pada 31 Desember 2025. Aturan ini memberikan insentif PPh 21 sepanjang tahun 2026 bagi pekerja tertentu di sektor-sektor industri yang menjadi fokus pemerintah.
Lima Sektor Industri yang Mendapat Insentif
Kebijakan bebas pajak ini ditargetkan pada lima sektor berikut:
- Industri alas kaki.
- Industri tekstil dan pakaian jadi.
- Pariwisata.
- Furnitur.
- Kulit dan barang dari kulit.
Insentif ini berlaku untuk seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap, termasuk gaji pokok, tunjangan tetap, dan imbalan lain sesuai peraturan perusahaan atau kontrak kerja.
Syarat Karyawan yang Berhak
Menurut PMK 105/2025, syarat karyawan yang berhak menerima fasilitas PPh 21 adalah:
- Pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu dengan upah di bawah Rp10 juta per bulan.
- Pegawai tidak tetap yang dibayar harian, mingguan, satuan, atau borongan, dengan rata-rata upah harian maksimal Rp500 ribu.
- Memiliki NPWP atau NIK yang sudah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.
- Tidak menerima fasilitas PPh 21 DTP lain berdasarkan ketentuan perpajakan.
“Langkah ini diambil untuk meringankan beban pekerja dan memastikan daya beli tetap terjaga,” ujar Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, disingkat.
Mekanisme Penanggungan Pajak
Pasal 5 PMK 105 Tahun 2025 menjelaskan bahwa PPh 21 harus dibayarkan tunai oleh pemberi kerja bersamaan dengan pembayaran gaji, meski perusahaan menanggung PPh 21 bagi pegawai. Ketentuan ini memastikan transparansi dan kepatuhan pajak tetap terjaga.
Kebijakan ini dinilai akan memberikan stimulus ekonomi signifikan di tengah tantangan inflasi dan mendorong pertumbuhan sektor industri prioritas pemerintah.
Informasi lengkap terkait aturan ini bisa diakses di JurnalLugas.Com.






