Insentif Motor Listrik Rp5 Juta Belum Jalan, Menperin Tunggu PMK

JurnalLugas.Com — Rencana pemberian insentif pembelian sepeda motor listrik sebesar Rp5 juta belum juga memasuki tahap pelaksanaan. Pemerintah masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar untuk menjalankan kebijakan tersebut.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan Kementerian Perindustrian pada dasarnya sudah menyiapkan berbagai kebutuhan teknis untuk menjalankan program insentif kendaraan listrik. Namun, pelaksanaan di lapangan belum dapat dimulai sebelum regulasi dari Kementerian Keuangan selesai diterbitkan.

Bacaan Lainnya

Agus menyampaikan hal itu di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 17 Agustus 2026. Menurut dia, saat ini pihaknya tinggal menunggu aturan teknis yang menjadi kewenangan Kementerian Keuangan.

“Kami tinggal menunggu PMK,” kata Agus.

Ia memastikan Kementerian Perindustrian tidak memiliki kendala dari sisi kesiapan teknis. Setelah PMK diterbitkan, kementerian teknis akan menyesuaikan pelaksanaan program dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Karena aturan tersebut belum terbit, Agus juga belum dapat memastikan kapan insentif motor listrik mulai bisa dinikmati masyarakat. Waktu pelaksanaan sepenuhnya akan mengikuti proses penyelesaian regulasi di Kementerian Keuangan.

“Kami sudah siap secara teknis. Setelah PMK selesai, pelaksanaannya akan kami sesuaikan,” ujarnya.

Salah satu hal yang masih menjadi bagian dari pembahasan pemerintah adalah menentukan merek sepeda motor listrik yang nantinya masuk dalam skema penerima insentif. Penentuan tersebut tidak dilakukan oleh satu kementerian saja.

Agus menyebut pembahasan melibatkan Kementerian Perindustrian, Danantara Indonesia, serta Kementerian Keuangan. Ketiga pihak tersebut tergabung dalam tim yang membahas detail pelaksanaan program.

Dengan demikian, insentif Rp5 juta per unit yang selama ini menjadi perhatian calon konsumen motor listrik belum dapat dianggap sebagai potongan harga yang sudah berlaku secara resmi. Masyarakat masih harus menunggu sampai seluruh dasar hukum dan mekanisme program ditetapkan pemerintah.

Rencana insentif ini sebelumnya mencuat pada April 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ketika itu mengusulkan agar dukungan pembelian motor listrik kembali dijalankan pada tahun ini.

Skema awal yang dibahas pemerintah diproyeksikan diberikan secara bertahap. Tahap pertama bahkan disebut memiliki sasaran sekitar 6 juta unit sepeda motor.

Namun, angka tersebut masih berada dalam kerangka perencanaan dan kajian. Begitu pula dengan besaran insentif Rp5 juta untuk setiap unit, yang pada saat itu belum menjadi angka final dan masih terbuka kemungkinan mengalami perubahan sebelum kebijakan ditetapkan.

Purbaya sebelumnya menyebut pembahasan mengenai program tersebut perlu dilakukan bersama Menteri Perindustrian dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Artinya, desain akhir program tidak hanya menyangkut besaran subsidi, tetapi juga sasaran penerima, kendaraan yang memenuhi persyaratan, serta mekanisme penyalurannya.

Bagi industri otomotif, kepastian regulasi menjadi bagian penting karena insentif pemerintah diharapkan mampu mendorong permintaan kendaraan listrik sekaligus memperkuat perkembangan industri kendaraan listrik nasional.

Sementara bagi masyarakat, kepastian mengenai kapan program dimulai dan motor listrik apa saja yang masuk daftar penerima menjadi informasi yang paling ditunggu. Tanpa PMK, program yang sudah disiapkan secara teknis oleh Kementerian Perindustrian belum dapat bergerak ke tahap implementasi.

Karena itu, hingga Senin, 17 Agustus 2026, posisi kebijakan tersebut masih berada pada fase menunggu regulasi. Besaran Rp5 juta yang telah banyak dibicarakan juga belum dapat dijadikan patokan mutlak sebelum pemerintah menyelesaikan seluruh ketentuan.

Jika PMK nantinya diterbitkan, Kementerian Perindustrian akan menyesuaikan pelaksanaan teknis berdasarkan aturan tersebut, termasuk mengenai daftar kendaraan atau merek yang berhak memperoleh insentif.

Baca berita ekonomi dan kebijakan pemerintah lainnya hanya di JurnalLugas.Com.

(William)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Yamaha EC-06 Resmi Meluncur! Motor Listrik Super Irit Tembus 160 Km Sekali Cas, Saingi Aerox-E

Pos terkait