BUAH Sewa Gudang Milik Komisaris Rp200 Juta per Tahun, Ini Kata Manajemen

JurnalLugas.Com — PT Segar Kumala Indonesia Tbk (BUAH) kembali melanjutkan kerja sama sewa kantor dan gudang pendingin milik dua komisaris perseroan dengan nilai transaksi Rp200 juta per tahun. Perjanjian ini ditandatangani pada 2 Januari 2026 dan berlaku hingga 31 Desember 2026.

Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, manajemen BUAH menjelaskan bahwa biaya sewa tersebut berlaku untuk satu tahun masa penggunaan dan sudah termasuk Pajak Penghasilan (PPh). Aset yang disewa merupakan milik Komisaris Utama Micheal Iksan Susilo serta Komisaris Hendro Susilo.

Bacaan Lainnya

Menurut manajemen, Micheal Iksan Susilo tercatat memiliki 24 persen saham perseroan, sementara Hendro Susilo memiliki 36,5 persen saham. Aset yang disewakan saat ini tidak digunakan untuk keperluan pribadi sehingga dialihkan untuk mendukung operasional perusahaan dengan skema biaya sewa yang berada di bawah harga pasar.

Baca Juga  PT Segar Kumala Indonesia Tbk Siap Ekspansi Daging Ayam, Peluang Cuan Besar

Manajemen menegaskan bahwa kebijakan tarif sewa yang lebih rendah ini bertujuan menjaga stabilitas arus kas dan kesehatan keuangan perusahaan. “Penetapan tarif di bawah harga umum dilakukan untuk menopang operasional dan menjaga cashflow perseroan agar tetap terjaga,” ujar manajemen dalam keterangan tertulis.

BUAH juga menyampaikan bahwa praktik sewa aset afiliasi ini telah dilakukan secara rutin setiap tahun tanpa penyesuaian harga, meski nilai properti pada umumnya meningkat dari waktu ke waktu. Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk dukungan pemilik aset terhadap kinerja perusahaan.

Manajemen memastikan tidak terdapat benturan kepentingan dalam transaksi ini. Harga sewa yang lebih rendah dipandang sebagai dukungan kepada perseroan, bukan sebagai upaya memperoleh keuntungan tertentu dari relasi internal. Perseroan menambahkan bahwa transaksi serupa telah berlangsung sejak sebelum IPO dan telah diungkapkan dalam prospektus penawaran umum perdana.

Baca Juga  PT Segar Kumala Indonesia Tbk Siap Ekspansi Daging Ayam, Peluang Cuan Besar

Selain itu, perseroan menekankan bahwa transaksi afiliasi ini tidak termasuk kategori Benturan Kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020, sehingga tidak memerlukan persetujuan pemegang saham independen melalui RUPS.

Berita selengkapnya dan referensi bisnis lainnya dapat diakses melalui JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait