Restorative Justice Dipersempit, KUHAP Baru Putuskan Korupsi & Kekerasan Seksual Tak Bisa RJ

JurnalLugas.Com — Pemerintah menegaskan bahwa skema keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) tidak dapat diterapkan pada sejumlah tindak pidana berat. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan, pengecualian tersebut diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Menurut Supratman, RJ hanya dapat diterapkan pada perkara tertentu dengan pertimbangan kemanusiaan dan pemulihan relasi sosial, sehingga tidak relevan untuk tindak pidana yang memiliki dampak sistemik maupun berisiko merugikan negara dan korban secara luas.

Bacaan Lainnya

Dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1), Supratman menekankan bahwa tindak pidana seperti korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, pencucian uang, dan kekerasan seksual berada di luar ruang lingkup penyelesaian melalui mekanisme RJ.
Ia menegaskan, “Untuk perkara-perkara berat seperti korupsi dan kekerasan seksual, mekanisme pemulihan tidak bisa digunakan. KUHAP baru sudah memberikan batasan yang jelas.”

Batasan Tegas dalam KUHAP 2025

Pembatasan tersebut diperkuat oleh keterangan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra. Ia menyebut, RJ bukan solusi universal bagi semua perkara pidana.

Baca Juga  Vrijspraak Jadi Final, KUHAP Bikin Putusan Bebas Tak Bisa Digugat

Dhahana menjelaskan bahwa negara tetap memberi ruang bagi penerapan keadilan restoratif, namun hanya untuk perkara yang dinilai proporsional, tidak menimbulkan ancaman luas terhadap keamanan publik, serta memiliki persetujuan dari pihak-pihak terkait.

“Tidak semua tindak pidana bisa diselesaikan lewat RJ. Untuk kasus terorisme, korupsi, dan kekerasan seksual, mekanismenya tidak bisa dipakai,” ujar Dhahana, menegaskan kembali garis batas kebijakan tersebut.

Restorative Justice Tetap Berlaku untuk Perkara Tertentu

Meski terdapat pembatasan, KUHAP baru tetap membuka jalur RJ bagi jenis perkara lain yang dinilai memungkinkan. Mekanisme ini dapat dipertimbangkan sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga proses persidangan.

Dhahana menilai pendekatan tersebut memberi ruang dialog dan pemulihan bagi korban maupun pelaku dalam perkara-perkara tertentu, tanpa mengurangi prinsip akuntabilitas hukum.
“Ini langkah yang menghadirkan ruang pemulihan bagi tersangka hingga narapidana, sepanjang syarat hukum terpenuhi,” katanya.

Landasan Berlaku dan Ketentuan Pasal

UU KUHAP 2025 sebelumnya telah diteken Presiden RI Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369, regulasi tersebut resmi berlaku mulai 2 Januari 2026.

Baca Juga  Pasal 98 & 101 KUHAP Bikin Heboh, Penangkapan Hakim Kini Wajib Izin Ketua MA

Adapun ketentuan terkait mekanisme keadilan restoratif diatur secara rinci dalam Pasal 79–88 KUHAP, termasuk syarat formil dan materil, persetujuan para pihak, peran aparat penegak hukum, serta batasan perkara yang tidak dapat diproses melalui RJ.

Keseimbangan Antara Pemulihan dan Kepastian Hukum

Pembatasan RJ untuk kasus korupsi, terorisme, kekerasan seksual, dan tindak pidana berat lainnya menunjukkan komitmen negara menjaga kepastian hukum sekaligus melindungi korban serta kepentingan publik. Pendekatan pemulihan hanya diposisikan sebagai opsi proporsional, bukan sebagai jalan pintas penyelesaian perkara.

Dengan kerangka KUHAP baru, pemerintah berharap proses penegakan hukum berjalan lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap keadilan sosial—tanpa mengabaikan prinsip due process of law.

Untuk informasi dan ulasan kebijakan hukum terbaru, kunjungi: https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait