SEHATI Program Sertifikat Halal Gratis untuk Pelaku Usaha UMK, Ini Syaratnya

Cara cek urus sertifikat halal
Foto : Ilustrasi Sertifikat Halal

JurnalLugas.Com — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali membuka kesempatan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk memperoleh Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) 2026. Program ini ditujukan untuk membantu pelaku UMK memastikan produk mereka memenuhi standar halal secara resmi, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen.

Apa Itu SEHATI 2026?

SEHATI merupakan layanan sertifikasi halal yang diberikan secara gratis untuk UMK. Program ini mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMK berdasarkan Pernyataan Halal (self-declare).

Bacaan Lainnya

Program SEHATI mempermudah UMK yang selama ini kesulitan mengurus sertifikasi halal karena biaya dan prosedur. Dengan SEHATI, UMK bisa mendapatkan sertifikasi halal secara resmi dengan prosedur yang lebih ringan.

Kriteria UMK Peserta SEHATI 2026

Untuk mengikuti program SEHATI, UMK harus memenuhi beberapa kriteria utama berikut:

  1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai skala UMK.
  2. Menggunakan bahan yang telah terjamin kehalalannya.
  3. Proses produksi sederhana dan aman dari bahan haram.
  4. Hasil penjualan tahunan maksimal Rp15 miliar, dibuktikan dengan pernyataan mandiri.
  5. Memiliki satu fasilitas produksi dan satu outlet usaha.
  6. Alat dan lokasi produksi terpisah dari proses produk tidak halal.
  7. Produk berupa barang yang masuk kategori self-declare sesuai Kepkaban 146 Tahun 2025.
  8. Tidak menggunakan bahan berbahaya sesuai peraturan perundang-undangan.
  9. Telah diverifikasi kehalalannya oleh Pendamping PPH.
  10. Produk hewani harus berasal dari produsen atau rumah potong bersertifikat halal.
  11. Penggunaan daging giling harus dari penggilingan bersertifikat halal atau dilakukan sendiri sesuai kriteria halal.
  12. Peralatan produksi sederhana, bisa manual atau semi-otomatis.
  13. Metode pengawetan produk sederhana, tidak lebih dari satu metode.
  14. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal melalui sistem online SIHALAL, meliputi:
    • Surat permohonan pendaftaran
    • Surat pernyataan self-declare
    • Akad/Ikrar pernyataan kehalalan produk
    • Penyelia Halal
    • Daftar bahan yang digunakan
    • Proses pengolahan produk halal
    • Nama dan foto produk
    • Manual SJPH
Baca Juga  UMK Bisa Dapat Sertifikat Halal Gratis, Begini Cara Daftarnya

Keuntungan Mengikuti Program SEHATI

Dengan sertifikasi halal dari BPJPH melalui SEHATI, UMK mendapatkan sejumlah manfaat, antara lain:

  • Meningkatkan kredibilitas produk di mata konsumen.
  • Mempermudah akses pasar, terutama bagi konsumen yang mengutamakan produk halal.
  • Mendapatkan pengakuan resmi tanpa biaya tinggi.
  • Membantu pengelolaan proses produksi agar lebih tertib dan sesuai standar halal.
Baca Juga  BPJPH, Sertifikasi Halal Jadi Kunci Daya Saing UMKM di Pasar Global

Cara Mengajukan Sertifikasi Halal SEHATI

UMK yang memenuhi kriteria dapat mendaftar secara online melalui SIHALAL, sistem resmi BPJPH. Pastikan semua dokumen dan data terkait lengkap, termasuk daftar bahan, proses produksi, dan foto produk. Pendamping PPH akan membantu memverifikasi kehalalan produk sebelum sertifikasi diterbitkan.

Program SEHATI 2026 membuka peluang bagi UMK untuk memperluas pasar, meningkatkan kepercayaan pelanggan, dan menegaskan komitmen pada standar halal. Bagi pelaku UMK yang ingin segera mendaftar, mempersiapkan dokumen sejak dini akan mempercepat proses sertifikasi.

Baca berita lainnya kunjungi: JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait