JurnalLugas.Com — Penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim, D. Abdulkadir, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mempertimbangkan pemberian status tahanan kota bagi kliennya jika perkara berlanjut ke tahap penuntutan dan pemeriksaan pokok perkara.
Permohonan itu disampaikan D. Abdulkadir saat membacakan nota keberatan (eksepsi) dalam sidang di PN Jakpus, Senin (5/1/2026). Menurutnya, penahanan badan merupakan langkah hukum yang bersifat luar biasa dan hanya boleh diterapkan apabila terdapat alasan kuat yang didukung minimal dua alat bukti.
“Ini sejalan dengan ketentuan Pasal 22 KUHAP lama. Penahanan fisik adalah upaya terakhir,” ujarnya.
Alasan Kemanusiaan & Kondisi Kesehatan
D. Abdulkadir menilai tak ada alasan objektif menahan Nadiem secara fisik. Selain memiliki identitas dan domisili jelas sehingga kecil kemungkinan melarikan diri, Nadiem juga disebut sebagai figur ayah dengan empat anak yang masih kecil serta tengah menjalani pemulihan kesehatan pascaoperasi laser fitsula (FiLaC).
“Klien kami selalu kooperatif menghadiri setiap panggilan penyidik,” kata D.A.
Ia menegaskan, tahanan rumah atau tahanan kota tetap dapat menjamin kelancaran proses hukum tanpa mengorbankan hak asasi manusia dan martabat terdakwa yang statusnya masih belum tentu bersalah.
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan prinsip proporsionalitas dan keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta asas hukum acara pidana.
Latar Belakang Perkara
Eksepsi diajukan terkait dakwaan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Jaksa menilai pengadaan sarana pembelajaran berbasis TIK pada 2020–2022 dilakukan tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Dalam dakwaan, nilai kerugian negara dirinci sebagai berikut:
- Rp1,56 triliun pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek
- US$44,05 juta atau sekitar Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan
Jaksa juga menyebut Nadiem diduga menerima aliran dana sekitar Rp809,59 miliar yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia, dengan sebagian modal perusahaan berasal dari investasi pihak eksternal.
Aset tersebut disebut tercermin dalam LHKPN 2022, di mana terdapat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Perkara ini turut menyeret sejumlah pihak lain, yaitu I. Arief (Ibam), Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang masih dalam pencarian.
Ancaman Pidana
Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar:
- Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999
sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Sidang akan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai jadwal majelis hakim.
Baca berita lengkap lainnya di https://JurnalLugas.Com






