JurnalLugas.Com — Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul fitri 1447 Hijriah bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri akan dicairkan lebih awal pada tahun ini. Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung perputaran ekonomi menjelang Lebaran.
Pencairan THR pensiunan dijadwalkan bersamaan dengan pembayaran THR bagi aparatur sipil negara (ASN) yang masih aktif. Dengan skema ini, para pensiunan diharapkan dapat mempersiapkan kebutuhan Idulfitri lebih tenang dan terencana.
Jadwal Pencairan THR Lebaran 2026
Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan yang lebih maju dibandingkan tahun sebelumnya. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa THR akan dibayarkan paling cepat tiga minggu sebelum Hari Raya Idulfitri. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Adapun batas akhir pencairan ditetapkan paling lambat 10 hari sebelum Lebaran. Meski demikian, tanggal pastinya tetap menunggu keputusan resmi pemerintah serta penetapan awal bulan Ramadhan. Dengan rentang waktu tersebut, diharapkan tidak ada keterlambatan dalam penyaluran hak pensiunan.
Besaran THR Pensiunan PNS
Besaran THR yang diterima pensiunan dihitung berdasarkan beberapa komponen, antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan lainnya. Nilainya menyesuaikan golongan dan pangkat terakhir saat aktif bekerja.
Berikut estimasi nominal THR pensiunan PNS:
- Golongan I (Ia–Id): Rp1.748.100 – Rp2.256.700
- Golongan II (IIa–IId): Rp1.748.100 – Rp3.208.800
- Golongan III (IIIa–IIIc): Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- Golongan IV (Iva–IVe): Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Besaran tersebut bersifat estimasi dan dapat menyesuaikan kebijakan teknis yang ditetapkan pemerintah pada saat pencairan.
Persiapan Agar THR Cair Lancar
Agar proses pencairan berjalan tanpa kendala, pensiunan diimbau memastikan rekening bank penerima pensiun masih aktif. Apabila ditemukan masalah pada rekening, sebaiknya segera menghubungi pihak bank terkait untuk dilakukan pembaruan data.
Selain itu, data kepesertaan pensiun juga perlu dipastikan tetap valid dan tercatat dengan benar di sistem PT Taspen (Persero). Pensiunan disarankan segera melaporkan perubahan data pribadi, seperti alamat domisili atau status ahli waris, guna menghindari hambatan administrasi.
Bagi pensiunan yang telah meninggal dunia, pengajuan THR dapat dilakukan oleh ahli waris dengan melengkapi dokumen pendukung, antara lain surat keterangan kematian, surat keterangan ahli waris, serta surat kuasa jika diperlukan.
Pemerintah juga mengingatkan agar pensiunan dan ahli waris rutin memantau informasi resmi dari pemerintah maupun PT Taspen terkait jadwal dan mekanisme pencairan terbaru. Setelah masa pencairan dimulai, pengecekan saldo rekening secara berkala dianjurkan untuk memastikan dana THR telah diterima tepat waktu.
Informasi selengkapnya dan berita terkini lainnya dapat dibaca melalui https://JurnalLugas.Com






