JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada beberapa pejabat Forkopimda di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Salah satu pejabat yang disebut terkait kasus ini adalah Kapolresta Cilacap.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa Kapolresta termasuk pihak yang terindikasi menerima THR dari Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.
“Kapolres di Cilacap tercatat sebagai salah satu penerima THR,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).
Pemeriksaan Dialihkan ke Banyumas
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK, sebanyak 27 orang diamankan untuk proses pemeriksaan. Namun, KPK memilih memindahkan pemeriksaan dari Polresta Cilacap ke Banyumas.
“Untuk menjaga netralitas dan menghindari benturan kepentingan, pemeriksaan dilakukan di Banyumas,” jelas Asep.
Keputusan ini diambil agar proses hukum berjalan transparan, tanpa ada campur tangan pihak yang terkait langsung dengan kasus.
Penelusuran Dana THR
KPK saat ini menelusuri aliran dana THR, penerima, dan motif di balik pemberian tunjangan ini. Lembaga antirasuah menekankan bahwa pemberian uang atau fasilitas kepada pejabat negara dapat dikategorikan gratifikasi jika berkaitan dengan jabatan, dan berpotensi melanggar hukum.
KPK juga mengingatkan seluruh pejabat daerah agar tidak memanfaatkan momen hari raya untuk praktik pemberian yang melanggar peraturan.
Perkembangan kasus ini masih terus dipantau, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan praktik tersebut.
Selengkapnya baca di https://JurnalLugas.Com
(SF)






