JurnalLugas.Com — Praktik pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada instansi vertikal di daerah kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan pola serupa dalam sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang 2026. KPK kini meminta seluruh kepala daerah untuk menghentikan kebiasaan yang dinilai rawan memicu konflik kepentingan hingga dugaan suap terselubung.
Peringatan keras itu disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto saat menghadiri peluncuran panduan pendidikan antikorupsi di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin 11 Mei 2026. Di hadapan ratusan kepala daerah, Setyo menegaskan bahwa pemberian dana hibah maupun THR kepada aparat penegak hukum dan instansi vertikal tidak boleh lagi dilakukan.
Menurut Setyo, sejumlah perkara yang diusut lembaga antirasuah memperlihatkan adanya pola pemberian dana dengan dalih THR kepada pihak-pihak tertentu di daerah. Ia menilai praktik tersebut berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
“Kasus-kasus sebelumnya harus jadi pembelajaran penting agar pola seperti ini tidak kembali terjadi di daerah,” ujar Setyo.
Ia menegaskan instansi vertikal seperti kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga penegak hukum lainnya telah memiliki sumber pembiayaan resmi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Karena itu, pemerintah daerah tidak memiliki kewajiban menyalurkan bantuan tambahan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
KPK juga menyoroti adanya motif tertentu di balik pemberian dana kepada aparat penegak hukum. Setyo mengingatkan bahwa bantuan semacam itu bisa menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, terutama bila dikaitkan dengan upaya menghindari pemeriksaan atau pendalaman kasus.
“Kalau ada harapan supaya tidak ada investigasi atau pendalaman perkara, tentu itu tidak tepat,” katanya menegaskan.
Di sisi lain, KPK memahami kondisi keuangan daerah saat ini tidak mudah. Banyak kepala daerah disebut sedang berupaya keras mengatur anggaran secara efisien di tengah terbatasnya transfer dana dari pemerintah pusat. Karena itu, pengelolaan anggaran diminta tetap mengedepankan aturan hukum dan prinsip transparansi.
Sorotan terhadap dugaan pemberian THR kepada forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) mencuat setelah KPK melakukan OTT terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Dari pengembangan kasus tersebut, penyidik menemukan indikasi penggunaan dana yang diduga disiapkan untuk pembagian THR.
Tak lama berselang, modus serupa kembali muncul dalam perkara yang menjerat Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. KPK mendalami dugaan adanya aliran dana kepada pihak tertentu dengan pola yang hampir sama.
Sementara dalam kasus Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, KPK awalnya mengungkap adanya dugaan suap yang sebagian uangnya disebut akan dipakai untuk pembagian THR. Penyidik kemudian memperluas penyelidikan dengan memeriksa sejumlah pihak dari unsur aparat penegak hukum dan aparatur sipil negara.
Pada 21 April 2026, KPK mengungkap pemeriksaan terhadap dua anggota Polri, dua jaksa, serta seorang ASN terkait dugaan pemberian THR kepada Forkopimda Kabupaten Rejang Lebong. Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa lembaga antirasuah mulai memberi perhatian serius terhadap praktik-praktik informal yang selama ini dianggap lazim di sejumlah daerah.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai peringatan KPK penting untuk memperkuat batas antara hubungan koordinatif dan potensi konflik kepentingan. Transparansi penggunaan anggaran daerah disebut menjadi kunci utama agar kepala daerah tidak terseret persoalan hukum akibat kebijakan yang keliru.
Dengan meningkatnya pengawasan terhadap penggunaan dana hibah dan anggaran nonformal, kepala daerah kini dituntut lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan fiskal, terutama menjelang momentum hari besar keagamaan yang kerap identik dengan pembagian THR.
Baca berita nasional terbaru lainnya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






