JurnalLugas.Com – Kebijakan pemotongan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai swasta kembali menjadi sorotan publik menjelang musim pembayaran THR. Pemerintah menegaskan bahwa sistem perpajakan tetap dijalankan secara adil dan mengikuti aturan yang berlaku.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai kebijakan pajak yang diterapkan saat ini sudah mempertimbangkan prinsip keadilan antara sektor pemerintahan dan sektor swasta.
Dalam taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (6/3/2026), Purbaya menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga sistem perpajakan tetap seimbang.
“Prinsipnya perpajakan harus berjalan adil bagi semua pihak,” ujar Purbaya singkat.
Pajak THR ASN Ditanggung Pemerintah
Purbaya menjelaskan bahwa pajak atas THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) memang ditanggung oleh pemerintah. Hal ini karena ASN bekerja langsung dalam struktur pemerintahan sehingga kewajiban tersebut menjadi tanggung jawab negara sebagai pemberi kerja.
Karena itu, ia menilai jika pegawai swasta mempertanyakan potongan pajak THR, maka hal tersebut dapat disampaikan kepada manajemen perusahaan masing-masing.
Menurutnya, kebijakan yang sudah ditetapkan tidak mudah diubah hanya untuk memenuhi satu kelompok tertentu.
“Perubahan aturan secara parsial untuk satu pihak saja tentu tidak mudah dilakukan,” katanya.
Pegawai Swasta Punya Skema Tunjangan Berbeda
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menambahkan bahwa pegawai sektor swasta pada umumnya memiliki berbagai fasilitas dan tunjangan yang diatur oleh masing-masing perusahaan.
Bimo juga menegaskan bahwa penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) tidak menambah beban pajak bagi pekerja. Sistem tersebut justru dirancang untuk membagi kewajiban pajak secara lebih merata setiap bulan.
“Tujuannya memudahkan wajib pajak mengatur pembayaran pajak, bukan menambah jumlah yang harus dibayar,” jelasnya.
THR Termasuk Objek Pajak Penghasilan
Secara aturan, THR merupakan bagian dari penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 mengenai mekanisme pemotongan pajak dengan metode Tarif Efektif Rata-rata.
Dalam sistem TER, penghitungan pajak dibagi menjadi tiga kelompok utama, yaitu:
- TER Bulanan A
- TER Bulanan B
- TER Bulanan C
Pembagian tersebut didasarkan pada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang mempertimbangkan status perkawinan serta jumlah tanggungan wajib pajak.
Besaran tarif dalam sistem ini bervariasi, mulai dari 0 persen hingga sekitar 34 persen, bergantung pada total penghasilan yang diterima setiap bulan.
ASN Terima THR Tanpa Potongan
Sementara itu, terdapat aturan khusus bagi aparatur negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang kemudian diperbarui pada 2025 dan 2026, pajak atas THR dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, dan Polri ditanggung oleh pemerintah.
Dengan ketentuan tersebut, aparatur negara menerima THR secara penuh tanpa pemotongan pajak dari penghasilan pribadi.
Kebijakan ini disebut sebagai bentuk dukungan negara terhadap aparatur yang menjalankan fungsi pemerintahan sekaligus menjaga keseimbangan dalam sistem fiskal nasional.
Baca selengkapnya berita ekonomi dan kebijakan terbaru di
https://JurnalLugas.com
(SF)






