JurnalLugas.Com — Gaji Ketua Komisi DPRD merupakan bagian dari hak keuangan pimpinan alat kelengkapan dewan yang telah diatur secara resmi oleh pemerintah pusat. Besaran penghasilan jabatan ini sering menimbulkan persepsi keliru di masyarakat, padahal seluruh komponennya memiliki dasar hukum jelas dan tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Mengenai gaji Ketua Komisi DPRD, termasuk struktur penghasilan, besaran tunjangan, serta regulasi yang mengaturnya.
Kedudukan Ketua Komisi DPRD
Ketua Komisi DPRD adalah pimpinan komisi di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bertugas mengoordinasikan fungsi pengawasan, pembahasan anggaran, dan pembentukan peraturan daerah sesuai bidang komisi masing-masing.
Meski memiliki jabatan pimpinan komisi, secara administratif Ketua Komisi DPRD tetap berstatus sebagai anggota DPRD, bukan pimpinan DPRD.
Gaji Pokok Ketua Komisi DPRD (Data Resmi)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, gaji pokok anggota DPRD ditetapkan sebagai berikut:
- DPRD Provinsi: setara 40% dari gaji pokok gubernur
- DPRD Kabupaten/Kota: setara 40% dari gaji pokok bupati/wali kota
Dengan ketentuan tersebut, gaji pokok Ketua Komisi DPRD berada pada kisaran:
- Rp1.575.000 – Rp5.100.000 per bulan, tergantung daerah dan tingkat DPRD
Nilai ini sama dengan gaji pokok anggota DPRD lainnya karena jabatan Ketua Komisi tidak memengaruhi gaji pokok.
Tunjangan Jabatan Ketua Komisi DPRD
Perbedaan penghasilan Ketua Komisi DPRD terletak pada tunjangan jabatan. Berdasarkan PP 18/2017:
- Ketua Komisi DPRD menerima tunjangan alat kelengkapan dewan
- Besaran tunjangan ditetapkan melalui Peraturan Daerah dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah
Secara umum, tunjangan jabatan Ketua Komisi DPRD berada di kisaran:
- Rp6.000.000 – Rp12.000.000 per bulan
Daerah dengan kapasitas fiskal tinggi dapat menetapkan tunjangan mendekati batas maksimal yang diizinkan regulasi.
Tunjangan Tambahan yang Sah
Selain gaji dan tunjangan jabatan, Ketua Komisi DPRD juga berhak atas:
- Tunjangan komunikasi intensif
- Tunjangan perumahan atau rumah dinas
- Tunjangan transportasi
- Tunjangan reses
- Jaminan kesehatan
- Program jaminan hari tua
Seluruh tunjangan ini bersifat sah dan legal selama tercantum dalam APBD dan disahkan melalui mekanisme peraturan daerah.
Total Penghasilan Ketua Komisi DPRD
Jika seluruh komponen dihitung, total penghasilan Ketua Komisi DPRD secara rata-rata berada pada kisaran:
- Rp15 juta hingga Rp50 juta per bulan
Angka tersebut dapat lebih rendah atau lebih tinggi tergantung kebijakan daerah, kapasitas APBD, serta efisiensi anggaran.
Dasar Hukum Gaji Ketua Komisi DPRD
Penghasilan Ketua Komisi DPRD diatur melalui regulasi berikut:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
- Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman penyusunan APBD
Ketiga regulasi ini menegaskan bahwa hak keuangan DPRD wajib mengedepankan asas kepatutan, kewajaran, dan kemampuan daerah.
Apakah Gaji Ketua Komisi DPRD Sama di Semua Daerah?
Tidak. Perbedaan penghasilan disebabkan oleh:
- Tingkat DPRD (provinsi atau kabupaten/kota)
- Besaran APBD daerah
- Kebijakan pemerintah daerah yang disahkan DPRD
Namun, struktur penghasilannya tetap sama dan tidak boleh melampaui batas yang ditentukan pemerintah pusat.
Transparansi Anggaran
Gaji dan tunjangan Ketua Komisi DPRD merupakan bagian dari belanja daerah dan tercantum secara terbuka dalam dokumen APBD. Masyarakat dapat mengakses informasi ini melalui laporan keuangan daerah dan audit lembaga pengawas.
Gaji Ketua Komisi DPRD terdiri dari gaji pokok yang relatif kecil dan tunjangan jabatan sebagai komponen utama penghasilan. Seluruhnya diatur secara tegas oleh peraturan perundang-undangan dan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
Dengan data yang valid dan regulasi yang jelas, informasi mengenai penghasilan Ketua Komisi DPRD seharusnya tidak lagi menimbulkan polemik di ruang publik.
Ikuti liputan kebijakan publik, regulasi, dan isu pemerintahan daerah lainnya di https://JurnalLugas.Com.






