Dituding Serahkan Ribuan Hektare di Perbatasan Malaysia-Indonesia ke RI, PM Anwar Jelaskan Fakta di Parlemen

JurnalLugas.Com – Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim dijadwalkan menyampaikan penjelasan menyeluruh terkait isu perbatasan Malaysia dan Indonesia dalam sesi penerangan khusus di Parlemen Malaysia, Rabu, 4 Februari 2026. Langkah ini diambil di tengah meningkatnya perhatian publik dan dinamika politik yang mengiringi polemik perbatasan kedua negara.

Anwar menegaskan, penjelasan resmi tersebut bertujuan untuk meredam berbagai spekulasi serta meluruskan informasi yang dinilai keliru dan berkembang luas di masyarakat. Menurutnya, isu perbatasan menyangkut kepentingan strategis negara sehingga harus disampaikan secara terbuka dan proporsional.

Bacaan Lainnya

“Penerangan ini diharapkan memberi manfaat kepada semua pihak, khususnya untuk memperjelas kekeliruan dan kesalahpahaman yang timbul di tengah publik,” ujar Anwar dalam keterangannya di Kuala Lumpur.

Baca Juga  Anwar Ibrahim Lakukan Perombakan Kabinet Kedua, Pemerintahan MADANI, Fokus Kekosongan Jabatan

Keputusan Anwar untuk memberikan penjelasan di parlemen muncul setelah sebelumnya ia menolak desakan dari kelompok oposisi yang menuntut klarifikasi terkait tudingan penyerahan lebih dari 5.000 hektare wilayah di perbatasan Sabah–Kalimantan Utara kepada Indonesia. Saat itu, Anwar menilai tudingan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kebebasan berpendapat.

Isu ini mencuat setelah sejumlah laporan media menyebutkan adanya klaim bahwa Malaysia menyerahkan 5.207 hektare lahan kepada Indonesia sebagai kompensasi atas masuknya tiga desa di wilayah Nunukan ke dalam wilayah Malaysia. Pemerintah Malaysia dengan tegas membantah narasi tersebut dan menyatakan bahwa informasi tersebut tidak tepat.

Pemerintah Malaysia juga menegaskan komitmennya untuk menjaga kedaulatan negara sekaligus memperkuat hubungan bilateral dengan Indonesia. Kedua negara, menurut pemerintah, memiliki kepentingan bersama dalam menjaga stabilitas kawasan perbatasan demi kemakmuran masyarakat di kedua sisi.

Menteri Sumber Asli dan Kelestarian Alam (NRES) Malaysia, Dato’ Sri Arthur Joseph Kurup, menjelaskan bahwa perundingan terkait penandaan dan pengukuran batas wilayah di kawasan Outstanding Boundary Problem (OBP) dilakukan secara harmonis dan berdasarkan prinsip kerja sama. Ia menekankan bahwa proses tersebut tidak berlandaskan skema timbal balik, kompensasi wilayah, maupun perhitungan untung dan rugi.

Baca Juga  Prabowo Bahas Penguatan Hubungan Bilateral RI-Malaysia

Pemerintah Malaysia menilai bahwa klarifikasi resmi di parlemen menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik, sekaligus memastikan bahwa isu sensitif seperti perbatasan negara tidak disalahartikan atau dipolitisasi secara berlebihan.

Baca berita dan analisis mendalam lainnya hanya di https://JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait