JurnalLugas.Com — Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak akan membuka seluruh saham untuk transaksi short selling. Pada tahap awal, BEI memilih saham dengan tingkat likuiditas tinggi untuk mengurangi risiko manipulasi harga di pasar modal.
Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengatakan pemilihan saham likuid dilakukan untuk mencegah harga saham mudah digerakkan oleh pihak tertentu melalui praktik manipulasi perdagangan maupun cornering.
“Karena itu kami memilih saham yang likuid agar tidak mudah digerakkan pihak tertentu,” kata Iding di Jakarta, Jumat, 18 September 2026.
Menurut dia, transaksi short selling juga akan berjalan dengan sejumlah pembatasan. Salah satunya ketentuan harga transaksi, sementara BEI menyiapkan parameter tertentu yang dapat digunakan untuk menghentikan sementara perdagangan apabila kondisi pasar membutuhkan.
BEI juga memilih menerapkan short selling secara terbatas pada tahap awal. Kebijakan tersebut dilakukan untuk melihat dampaknya terhadap pasar sekaligus memberi kesempatan kepada investor menyesuaikan diri dengan instrumen perdagangan tersebut.
Iding menjelaskan pembatasan tidak hanya berlaku pada saham. Kriteria juga diterapkan terhadap Anggota Bursa (AB) dan investor yang dapat mengikuti transaksi short selling.
Untuk tahap awal, saham kandidat berasal dari kelompok LQ45. Dari daftar tersebut, BEI masih melakukan analisis untuk menentukan lima saham yang akan masuk dalam daftar awal, dengan mempertimbangkan keterwakilan sektor dan tingkat likuiditas.
“Untuk sementara lima saham dulu dari sektor berbeda,” ujar Iding.
Short selling sendiri merupakan instrumen perdagangan yang dapat digunakan investor untuk berbagai strategi, termasuk hedging. Namun, penerapannya membutuhkan pengaturan agar aktivitas perdagangan tidak menimbulkan risiko terhadap stabilitas pasar.
Selain short selling, BEI juga membahas kebijakan penghapusan batas bawah harga saham Rp50. Iding menyebut perubahan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian praktik pasar modal Indonesia dengan praktik yang berlaku di bursa internasional.
Menurutnya, penghapusan floor price ditujukan agar proses pembentukan harga atau price discovery berjalan lebih leluasa dan saham tidak berhenti diperdagangkan hanya karena mencapai level Rp50.
Iding menegaskan kebijakan tersebut bukan dibuat sebagai respons terhadap permintaan MSCI. Ia menyatakan perubahan tersebut merupakan inisiatif BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendorong reformasi dan penyesuaian pasar modal Indonesia dengan praktik internasional.
“Ini inisiatif Bursa dan OJK untuk mengikuti praktik terbaik internasional,” kata Iding.
Baca berita ekonomi dan pasar modal terbaru hanya di JurnalLugas.Com.
(Hans)






