JurnalLugas.Com — Realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi mencapai Rp191,82 triliun hingga 31 Agustus 2026. Angka tersebut turun sekitar 37 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp304,29 triliun.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut penurunan restitusi tidak berarti hak wajib pajak dihentikan. Proses pengembalian tetap berjalan dengan mempertimbangkan ketentuan perpajakan, profil risiko, serta tingkat kepatuhan wajib pajak.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan restitusi hingga Agustus 2026 memang mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu.
“Turun sekitar 30-an persen,” ujar Bimo di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Dari total restitusi tersebut, pengembalian Pajak Penghasilan (PPh) tercatat Rp55,79 triliun. Sementara restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp134,32 triliun. Adapun Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya sebesar Rp1,71 triliun.
Pada periode yang sama tahun 2025, restitusi PPh mencapai Rp90,99 triliun, sedangkan PPN dan PPnBM sebesar Rp212,29 triliun.
DJP menegaskan pencairan restitusi tetap mengikuti prosedur yang berlaku. Wajib pajak yang memenuhi persyaratan juga tetap dapat memperoleh pengembalian pendahuluan.
Bimo menekankan restitusi merupakan hak wajib pajak apabila terdapat bukti yang menunjukkan adanya kelebihan pembayaran pajak.
“Jika kelebihan pembayaran dapat dibuktikan dengan dokumen dan transaksi yang sah, akan dikembalikan,” tegasnya.
Pemerintah pada saat yang sama memperketat pengawasan terhadap pengajuan restitusi, terutama pada wajib pajak maupun sektor yang masuk kategori berisiko tinggi. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengelolaan administrasi perpajakan dan kepatuhan.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara juga memastikan hak pengembalian pajak bagi pelaku usaha yang memenuhi ketentuan tetap akan dipenuhi. Ia meminta pengelolaan restitusi dilakukan sesuai mekanisme perpajakan sekaligus mendorong pelaku usaha semakin patuh terhadap aturan.
Dengan demikian, turunnya nilai restitusi hingga Agustus bukan berarti pemerintah menghentikan pengembalian pajak. DJP tetap memproses hak wajib pajak berdasarkan dokumen, transaksi, kepatuhan, dan ketentuan yang berlaku.
Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com
JurnalLugas.Com
(William)






