360 Ribu Hektare Hutan Adat Sudah Disahkan, Menhut Target 1,4 Juta Hektare 4 Tahun

Kerusakan hutan akibat menjadi lahan sawit
Foto : Perambahan Hutan menjadi lahan Sawit

JurnalLugas.Com – Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan terus mempercepat penetapan hutan adat sebagai bagian dari strategi besar perhutanan sosial nasional. Hingga Februari 2026, seluas 360 ribu hektare (ha) hutan adat telah resmi ditetapkan dari target ambisius 1,4 juta hektare dalam empat tahun ke depan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar agenda administratif, melainkan langkah konkret untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat adat sekaligus menjaga kelestarian hutan Indonesia.

Bacaan Lainnya

Dalam Workshop bertajuk “Bergerak dari Tapak: Menyemai Perhutanan Sosial yang Inklusif untuk Hutan Lestari dan Masyarakat Sejahtera” di Jakarta, Kamis (19/2/2026), Menhut menyampaikan komitmen pemerintah untuk mengeksekusi target tersebut secara bertahap dan terukur.

“Kami sudah menetapkan sekitar 360 ribu hektare. Target kami dalam empat tahun mencapai 1,4 juta hektare hutan adat,” ujar Menhut RJ, dikutip singkat.

Strategi Bertahap dan Terencana

Menurutnya, hutan adat menjadi fokus prioritas karena terbukti mampu menghadirkan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengorbankan fungsi ekologis kawasan hutan. Pemerintah telah menyusun rencana kerja tahunan dengan melibatkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) serta organisasi perhutanan sosial guna memastikan proses berjalan efektif dan transparan.

Pendekatan kolaboratif ini dinilai penting agar penetapan hutan adat tidak berhenti pada aspek legalitas, tetapi juga berdampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat hukum adat.

Meski demikian, Kementerian belum merinci secara detail lokasi-lokasi hutan adat yang telah ditetapkan hingga saat ini.

“Jika sumber daya manusia dan pendanaan mencukupi, alokasi hutan adat akan terus kami tambah,” tegasnya.

Keadilan Akses dan Kelestarian Hutan

Menhut juga menyoroti prinsip keadilan dalam distribusi akses pengelolaan kawasan hutan. Ia menekankan bahwa apabila negara mampu memberikan konsesi kepada korporasi besar, maka masyarakat adat pun layak memperoleh hak kelola atas wilayahnya sendiri.

Menurutnya, penguatan hak masyarakat adat tidak hanya berdampak pada ekonomi lokal, tetapi juga memperkuat sistem perlindungan hutan secara berkelanjutan.

“Memberikan akses kepada masyarakat berarti meningkatkan kesejahteraan sekaligus menjaga kelestarian hutan,” kata RJ.

Komitmen di Forum Internasional

Target 1,4 juta hektare hutan adat sebelumnya telah diumumkan dalam forum global, yakni pada Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-30 atau COP30 di Brasil pada November 2025.

Dalam forum tersebut, Raja Juli Antoni menyebut percepatan penetapan hutan adat sebagai bukti komitmen Indonesia terhadap aksi iklim dan perlindungan masyarakat hukum adat di berbagai wilayah nusantara.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Kehutanan juga telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Penetapan Hutan Adat yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan target 1,4 juta hektare dapat tercapai sesuai rencana.

Sebelumnya, pada akhir 2025, pemerintah menggelar Lokakarya Nasional Percepatan Penetapan Hutan Adat yang mempertemukan unsur pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan perwakilan komunitas adat dalam kerangka besar program perhutanan sosial.

Menuju Pemberdayaan Berkelanjutan

Program hutan adat dinilai menjadi salah satu instrumen strategis dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, keadilan sosial, dan konservasi lingkungan. Dengan capaian 360 ribu hektare saat ini, pemerintah menargetkan percepatan signifikan setiap tahunnya demi mencapai angka 1,4 juta hektare pada 2030.

Langkah ini sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam diplomasi perubahan iklim global, sekaligus menegaskan bahwa pemberdayaan masyarakat adat adalah bagian penting dari masa depan pengelolaan hutan nasional.

Untuk informasi kebijakan kehutanan dan isu lingkungan lainnya, kunjungi https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Pilkada Jakarta dan Jateng PSI Manut KIM Raja Juli Antoni Kami Ikut Arahan

Pos terkait