Jelang Lebaran, Harga BBM Pertamina Kompak Naik, Pertamax cs Melonjak

JurnalLugas.Com — Menjelang arus mudik dan perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, kabar kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi kembali menjadi sorotan publik. PT Pertamina (Persero) resmi melakukan penyesuaian harga sejumlah produk BBM yang berlaku mulai 1 Maret 2026.

Kenaikan ini terjadi saat kebutuhan masyarakat diprediksi meningkat signifikan, terutama untuk mobilitas kendaraan pribadi menjelang Lebaran.

Bacaan Lainnya

Pertamax dan Seri Nonsubsidi Kompak Naik

Berdasarkan informasi resmi perusahaan per Minggu, 1 Maret 2026, harga BBM jenis Pertamax (RON 92) mengalami kenaikan dari Rp11.800 menjadi Rp12.300 per liter.

Tak hanya itu, Pertamax Green (RON 95) turut terkerek dari Rp12.450 menjadi Rp12.900 per liter. Sementara Pertamax Turbo (RON 98) kini dibanderol Rp13.100 per liter, naik dari sebelumnya Rp12.700 per liter pada Februari 2026.

Kenaikan juga menyentuh lini solar nonsubsidi. Dexlite (CN 51) meningkat menjadi Rp14.200 per liter dari Rp13.250 per liter. Adapun Pertamina Dex (CN 53) kini berada di harga Rp14.500 per liter, naik dari Rp13.500 per liter.

Baca Juga  Tauhid Ahmad Pertamax Series Sudah Waktunya Naik

Penyesuaian harga ini berlaku di sejumlah wilayah yang mengikuti skema harga BBM nonsubsidi berdasarkan formula yang telah ditetapkan pemerintah.

BBM Subsidi Tetap, Pertalite dan Biosolar Tidak Berubah

Di tengah kenaikan BBM nonsubsidi, pemerintah memastikan harga BBM subsidi dan penugasan tidak mengalami perubahan. Pertalite tetap di angka Rp10.000 per liter, sedangkan Biosolar bertahan di Rp6.800 per liter.

Langkah ini dinilai sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah, di tengah momentum Lebaran yang identik dengan lonjakan pengeluaran rumah tangga.

Mengacu Regulasi Kementerian ESDM

Penyesuaian harga BBM tersebut dilakukan untuk mengimplementasikan kebijakan yang tertuang dalam Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.

Regulasi itu merupakan perubahan atas Kepmen Nomor 62 K/12/MEM/2020 yang mengatur formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran BBM umum jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui SPBU.

Juru bicara perusahaan menyampaikan secara singkat bahwa penyesuaian dilakukan mengikuti pergerakan harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah. “Penetapan harga tetap mengacu pada formula yang berlaku agar transparan dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Baca Juga  Cara Daftar Barcode BBM Subsidi dan Syarat Terbaru agar Bisa Isi Pertalite

Dampak Jelang Mudik Lebaran

Momentum kenaikan harga BBM ini bertepatan dengan meningkatnya kebutuhan transportasi menjelang Lebaran. Banyak masyarakat mulai mempersiapkan perjalanan mudik, yang identik dengan penggunaan kendaraan pribadi dalam jarak jauh.

Analis energi memperkirakan kenaikan harga Pertamax dan seri Dex dapat memengaruhi biaya operasional transportasi darat, termasuk kendaraan pribadi dan logistik. Namun karena BBM subsidi tidak berubah, dampaknya diyakini lebih terasa pada pengguna BBM nonsubsidi.

Dengan kondisi tersebut, masyarakat diimbau untuk merencanakan perjalanan secara matang serta memperhitungkan kebutuhan bahan bakar lebih cermat.

Kenaikan harga BBM menjelang Idul Fitri menjadi perhatian luas, terutama karena berkaitan langsung dengan daya beli dan biaya mobilitas masyarakat. Pemerintah dan badan usaha memastikan kebijakan harga tetap mengacu pada regulasi serta mempertimbangkan stabilitas pasokan nasional.

Ikuti perkembangan berita ekonomi dan energi terkini hanya di https://jurnallugas.com

(WN)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait