JurnalLugas.Com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap mutu makanan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah penghentian tersebut dipicu adanya temuan persoalan kualitas pangan yang diduga berdampak pada kondisi kesehatan sebagian penerima manfaat. BGN menegaskan, evaluasi dilakukan untuk memastikan standar keamanan dan kelayakan makanan benar-benar terpenuhi.
Saat melakukan peninjauan di SPPG Cibuluh 1, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (28/2/2026), Dadan menyampaikan bahwa durasi penghentian operasional tidak bersifat seragam.
“Setiap satuan yang terindikasi bermasalah langsung kami hentikan sementara. Berapa lama penutupan berlangsung tergantung pada tingkat pelanggaran dan hasil evaluasi teknis di lapangan,” ujarnya.
Puluhan Satuan Tercatat Alami Insiden
Berdasarkan catatan BGN, sebelumnya terdapat sekitar 50 satuan pelayanan yang tercatat mengalami insiden, dengan jumlah penerima manfaat yang melaporkan gangguan pencernaan mencapai kurang lebih 1.200 orang. Setelah dilakukan perbaikan sistem dan peningkatan pengawasan, angka kejadian menurun menjadi sekitar 40 kasus.
Dadan menjelaskan bahwa pencatatan dilakukan berdasarkan satuan pelayanan, bukan semata jumlah individu yang terdampak. Pendekatan ini bertujuan untuk menelusuri sumber persoalan secara struktural di setiap titik distribusi makanan.
“Kami fokus pada pembenahan sistem. Kalau satu titik bermasalah, maka yang dibenahi adalah tata kelolanya, mulai dari bahan baku hingga penyajian,” katanya.
Standar Mutu dan Transparansi Diperketat
Sebagai tindak lanjut, BGN memperkuat standar pengawasan dengan menitikberatkan pada kualitas bahan pangan, proses pengolahan yang higienis, serta mekanisme distribusi yang aman. Seluruh SPPG diwajibkan memperjelas informasi menu, komposisi gizi, serta rincian komponen biaya makanan.
Menurut Dadan, transparansi menjadi elemen penting agar proses pengawasan berjalan objektif dan akuntabel. Ia menekankan bahwa kualitas tidak boleh dikorbankan demi mengejar target distribusi.
“Bahan pangan lokal tetap menjadi prioritas, tetapi jika ditemukan kualitas yang tidak memenuhi standar, distribusi harus ditunda. Jangan sampai makanan yang kurang layak tetap dibagikan,” tegasnya.
Komitmen Jaga Kepercayaan Publik
BGN memastikan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif hingga penghentian operasional bagi satuan pelayanan yang tidak mematuhi ketentuan. Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga keamanan pangan sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.
Program MBG sendiri merupakan kebijakan strategis pemerintah dalam upaya peningkatan gizi nasional. Sasaran program mencakup ibu hamil, ibu menyusui, balita, hingga pelajar usia sekolah sebagai bagian dari investasi jangka panjang pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
Dengan evaluasi berkelanjutan dan pengawasan yang semakin ketat, BGN berharap pelaksanaan MBG dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
Untuk informasi berita terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.
(SF)






