Perpres Ojol Belum Terbit, Ini Respon Maman

JurnalLugas.Com — Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi digital, termasuk ojek online (ojol), belum diterbitkan pemerintah. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebut substansi aturan tersebut secara teknis telah selesai disusun.

Penundaan terjadi karena pemerintah masih menyelaraskan Perpres dengan sejumlah aturan lain yang berkaitan, terutama regulasi ketenagakerjaan dan lalu lintas serta angkutan jalan.

Bacaan Lainnya

Maman mengatakan pemerintah tidak ingin aturan mengenai ekosistem transportasi digital berjalan sendiri tanpa terhubung dengan regulasi yang sedang direvisi.

“Secara teknis sudah rampung, tetapi masih kami sinergikan dengan aturan lain,” kata Maman di Jakarta, Sabtu, 19 September 2026.

Menurut Maman, pemerintah saat ini juga memproses revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk revisi tersebut telah disampaikan pemerintah bersama kementerian terkait.

Tahap berikutnya, pemerintah akan memasukkan DIM untuk revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sinkronisasi dengan Kementerian Perhubungan juga telah dilakukan untuk memastikan substansi aturan transportasi digital tidak saling bertentangan.

Pemerintah memilih pendekatan tersebut karena ekosistem ojol dinilai tidak hanya menyangkut hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. Di dalamnya terdapat pula jutaan pelaku UMKM yang menggunakan layanan digital untuk menjalankan usaha.

Maman menyebut sekitar 15 juta UMKM ikut terhubung dalam ekosistem tersebut, termasuk pelaku usaha yang menjadi merchant.

“Ini bukan sekadar soal ojol. Ada sekitar 15 juta UMKM yang ikut dalam ekosistem,” ujarnya.

Karena itu, pemerintah menilai penerbitan aturan tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Kebijakan yang nantinya berlaku diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan pengemudi, perusahaan platform, UMKM, hingga merchant.

Maman menegaskan pemerintah sedang menjaga agar seluruh regulasi tersebut dapat berjalan secara selaras sebelum Perpres ekosistem transportasi digital diterbitkan.

Baca berita terbaru dan informasi lainnya hanya di JurnalLugas.Com

(William)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  RUU Transportasi Online Dibahas DPR Ojol Siap Sampaikan Aspirasi Hari Ini

Pos terkait