Rumus Lengkap THR PPPK 2026, Ini Cara Hitung Sesuai Masa Kerja dan Gaji

JurnalLugas.Com — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan memiliki hak atas Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, skema pemberian THR bagi PPPK berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jika PNS menerima THR setara satu bulan gaji penuh, maka THR PPPK dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja dan penghasilan yang diterima.

Mengacu pada ketentuan yang berlaku pada tahun-tahun sebelumnya serta penjelasan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Kementerian Keuangan, berikut penjelasan lengkap mengenai syarat, rumus, dan simulasi perhitungan THR PPPK yang relevan untuk 2026.

Bacaan Lainnya

Syarat PPPK Berhak Menerima THR

Terdapat dua syarat utama yang harus dipenuhi secara bersamaan agar PPPK berhak memperoleh THR, yaitu:

  1. PPPK telah menerima gaji beserta tunjangan pada bulan penetapan yang menjadi dasar perhitungan THR, umumnya bulan Februari pada tahun berjalan.
  2. PPPK memiliki masa kerja sekurang-kurangnya satu bulan kalender sebelum Hari Raya Idulfitri. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender tidak memenuhi syarat penerima THR.

Apabila salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, maka THR tidak dapat dibayarkan pada tahun berjalan.

Rumus Perhitungan THR PPPK

Besaran THR PPPK dihitung dengan rumus proporsional sebagai berikut:

Baca Juga  Nasib PPPK di Ujung Tanduk? Pemerintah Akhirnya Buka Suara soal Belanja Pegawai Bengkak

(n / 12) x Penghasilan Satu Bulan

Keterangan:

  • n adalah jumlah bulan masa kerja PPPK hingga sebelum Hari Raya.
  • Penghasilan satu bulan merupakan total gaji pokok dan tunjangan yang diterima pada bulan acuan (misalnya Februari).

Rumus ini menegaskan bahwa semakin lama masa kerja PPPK, semakin besar pula THR yang diterima.

Simulasi Perhitungan THR PPPK

Agar lebih mudah dipahami, berikut beberapa simulasi perhitungan berdasarkan contoh penghasilan Rp8.000.000 per bulan.

1. PPPK dengan masa kerja 12 bulan (1 tahun penuh)
PPPK berhak menerima THR penuh sebesar 100 persen dari penghasilan satu bulan.
Ilustrasi:
12/12 x Rp8.000.000 = Rp8.000.000

2. PPPK dengan masa kerja 4 bulan
THR dihitung secara proporsional sebesar 4/12 atau sekitar 33,3 persen.
Ilustrasi:
4/12 x Rp8.000.000 = Rp2.666.667

3. PPPK baru bekerja kurang dari 1 tahun

  • Kasus Berhak: PPPK mulai bertugas sejak hari kerja pertama di bulan acuan dan telah bekerja lebih dari satu bulan sebelum Idulfitri.
    THR yang diterima sebesar 1/12 dari penghasilan satu bulan atau sekitar 8,33 persen.
  • Kasus Tidak Berhak: PPPK mulai bekerja pada hari kerja kedua atau setelahnya di bulan acuan sehingga tidak menerima gaji penuh pada bulan tersebut. Dalam kondisi ini, PPPK tidak berhak menerima THR pada tahun berjalan.

THR PPPK Paruh Waktu dan Tunjangan Lainnya

PPPK dengan status paruh waktu juga berhak memperoleh THR. Perhitungannya tetap proporsional, disesuaikan dengan gaji pokok yang diterima. Selain THR, PPPK paruh waktu umumnya tetap memperoleh sejumlah tunjangan, antara lain:

Baca Juga  Gaji ke-13 ASN 2026, Perkiraan Jadwal Pencairan dan Besaran yang Akan Diterima
  • Tunjangan pasangan sebesar 10 persen dari gaji pokok.
  • Tunjangan anak sebesar 2 persen per anak, maksimal dua anak.
  • Tunjangan pangan atau uang beras dengan kisaran Rp72.240 hingga Rp120.000.
  • Jaminan sosial berupa iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang ditanggung negara.

Besaran THR PPPK 2026 tidak bersifat seragam karena ditentukan secara personal berdasarkan masa kerja dan penghasilan masing-masing pegawai. PPPK yang telah bekerja selama satu tahun penuh berhak menerima THR setara satu bulan penghasilan, sedangkan PPPK dengan masa kerja lebih singkat menerima THR sesuai proporsi bulan kerja.

Untuk menghindari kendala pencairan, PPPK disarankan memastikan data kepegawaian dan administrasi telah lengkap serta berkoordinasi dengan unit keuangan di instansi masing-masing.

Baca berita kebijakan dan keuangan negara lainnya di https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait