JurnalLugas.Com – Kepolisian Daerah Riau mengungkap jaringan perburuan gajah liar setelah seekor gajah ditemukan mati dengan kepala terpotong di Kabupaten Pelalawan. Sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan tiga pelaku masih buron, berperan dari eksekutor hingga penadah.
Kepala Polda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, mengatakan pengungkapan kasus ini melibatkan koordinasi lintas wilayah, mulai dari lokasi kejadian di Kecamatan Ukui hingga ke Padang, Jakarta, Surabaya, Solo, dan Kudus.
“Kami menetapkan 15 tersangka dan masih memburu tiga pelaku lain. Semua langkah pengungkapan dimulai dari olah TKP dan nekropsi,” ujar Herry.
Penyidikan dilakukan melalui pemeriksaan 40 saksi dan analisis intelijen, yang akhirnya berhasil mengungkap jaringan kejahatan satwa liar ini. Para tersangka kini menghadapi tuntutan maksimal sesuai hukum yang berlaku.
Rangkaian Penangkapan Pelaku
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, memaparkan bahwa pihaknya menangkap pelaku mulai dari eksekutor hingga perantara transaksi gading:
- RA (31), eksekutor yang memotong kepala gajah, ditangkap di Ukui pada 18 Februari.
- JM (44), penembak gajah, ditangkap sehari kemudian.
- SM, diamankan di Bagan Limau pada 19 Februari.
- FA (62), residivis perburuan gajah 2015, bertindak sebagai penadah gading sekaligus penyedia logistik dan amunisi.
- AY, penadah gading di Padang Panjang, Sumatera Barat, yang mengirim gading melalui Bandara Minangkabau ke Jakarta.
- NK, penerima gading sekaligus penjual senjata api.
- SL, perantara jual beli senjata, serta AR di Surabaya, perantara transaksi gading.
- AC, penghubung transaksi gading ke FS, pemodal yang juga memiliki 140 kilogram sisik trenggiling.
- SA (39) di Kudus, dilanjutkan pengembangan ke Solo terhadap JS dan HA, perantara gading dan pipa rokok.
- AN dan GL berperan melatih masyarakat menembak, sementara RG masih menjadi target buronan.
Ade menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari langkah tegas untuk menindak perdagangan satwa liar, sekaligus memberi efek jera kepada pelaku yang merusak ekosistem.
“Kasus ini menunjukkan pentingnya kerja sama lintas wilayah untuk memberantas kejahatan satwa langka,” kata Ade.
Kasus perburuan ini menyoroti tingginya nilai ekonomi gading dan sisik trenggiling di pasar gelap, sehingga menjadi ancaman serius bagi konservasi satwa liar di Sumatera.
Informasi lengkap mengenai kasus ini dapat diakses melalui JurnalLugas.Com.
(SF)






