Brigadir Polisi Dicokok Polda Riau Terlibat Jaringan 1 Kg Sabu Bersama 3 Rekannya

Cocaine powder in plastic bag with a packages

JurnalLugas.Com – Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menunjukkan ketegasannya dalam pemberantasan narkotika. Seorang anggota polisi, berinisial AS dengan pangkat Brigadir, ditangkap lantaran diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu-sabu seberat 1 kilogram bersama tiga orang lain.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Anom Karabianto, mengonfirmasi hal tersebut. Ia menegaskan, siapa pun yang terbukti bermain-main dengan narkoba, termasuk anggota kepolisian, akan ditindak tegas.

Bacaan Lainnya

Menurut Anom, Brigadir AS kini sudah diamankan dan diproses hukum. “Siapa pun yang mengkhianati sumpah anggota Polri dengan terlibat narkoba tidak akan mendapatkan toleransi,” ujarnya di Pekanbaru, Minggu (21/9/2025).

Hasil Operasi Antik Lancang Kuning

Penangkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Antik Lancang Kuning 2025 yang digelar Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Operasi berlangsung di beberapa daerah, mulai dari Pekanbaru, Dumai hingga Rokan Hilir pada 12–14 September 2025.

Dari rangkaian penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 kg sabu, kendaraan, dan telepon genggam yang dipakai untuk bertransaksi. Salah satu tersangka, MR, menyebut nama Brigadir AS sebagai bagian dari jaringan, hingga akhirnya tim langsung bergerak melakukan penangkapan di sebuah rumah makan di Pekanbaru.

“Barang bukti serta seluruh tersangka sudah berada di Mapolda Riau untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelas Anom.

Rekam Jejak Kontroversial Brigadir AS

Kasus ini bukan pertama kalinya Brigadir AS menjadi perhatian publik. Pada Desember 2022, ia pernah menuding Kapolres Rohil kala itu, AKBP Andrianto Pramudianto, menerima uang suap Rp1 miliar terkait perkara narkoba. Namun hasil pemeriksaan internal menyatakan tuduhan tersebut tidak terbukti.

Sebaliknya, Brigadir AS justru dijatuhi sanksi demosi selama 10 tahun melalui sidang kode etik pada November 2022 karena dinilai melanggar disiplin. Kini, sebelum sanksi itu tuntas, ia kembali diciduk akibat dugaan terlibat langsung dalam peredaran narkotika.

Penegasan Polda Riau

Kombes Anom menambahkan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi setiap personel. Polisi bukan hanya penegak hukum, tetapi juga harus memberi teladan kepada masyarakat.

“Institusi Polri tidak akan menutup mata. Jika ada anggota yang main-main dengan narkoba, kami pastikan akan diproses tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Baca informasi lengkap dan berita aktual lainnya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Polres Cimahi Tangkap Pengedar Sabu Anggota Ormas GRIB Jaya 29 Paket Disita di Bandung Barat

Pos terkait