JurnalLugas.Com – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) resmi memanggil jajaran direksi PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP). Pemanggilan ini dilakukan untuk meminta klarifikasi dan keterangan terkait temuan seekor Gajah Sumatera yang mati di dalam area konsesi perusahaan di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari pendalaman tanggung jawab pemegang izin dalam menjalankan kewajiban perlindungan hutan serta satwa liar yang dilindungi.
“Pemanggilan ini dilakukan guna memastikan sejauh mana kewajiban perlindungan hutan dan satwa telah dijalankan oleh pemegang izin di wilayah kerjanya,” ujar Dwi, Minggu (8/2/2026).
Gajah Ditemukan Mati di Kawasan Lindung Blok Ukui
Kasus ini mencuat setelah ditemukannya seekor Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) dalam kondisi mati di kawasan lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui. Lokasi tersebut diketahui merupakan bagian dari jalur jelajah gajah pada kantong habitat Tesso Tenggara.
Laporan awal kematian satwa dilindungi itu disampaikan oleh PT RAPP kepada Polres Pelalawan dan Balai Besar KSDA Riau pada Senin, 2 Februari 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Penanggulangan Konflik Satwa Liar (TPKSL) Blok Ukui melakukan pengecekan lapangan.
Di lokasi, petugas menemukan gajah jantan dalam kondisi pembusukan lanjut. Balai Besar KSDA Riau kemudian melakukan proses nekropsi guna memastikan penyebab kematian secara ilmiah.
Dugaan Kuat Tindak Kejahatan Satwa Liar
Hasil pemeriksaan menunjukkan gajah tersebut berjenis kelamin jantan, diperkirakan berusia lebih dari 40 tahun, dan telah mati sekitar dua pekan sebelum ditemukan. Dari hasil bedah bangkai, ditemukan indikasi cedera berat di bagian kepala.
“Secara medis, dugaan sementara mengarah pada trauma kepala yang kuat akibat luka tembak. Temuan ini mengindikasikan adanya dugaan tindak kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi,” jelas Dwi.
Sejalan dengan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Pelalawan dan Polda Riau, Ditjen Gakkumhut terus menelusuri kemungkinan pelaku serta jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kepatuhan Korporasi Jadi Fokus Pendalaman
Selain aspek pidana, Gakkumhut juga melakukan pendalaman terhadap kepatuhan korporasi. Evaluasi mencakup efektivitas sistem pengamanan kawasan, pengelolaan High Conservation Value (HCV), serta keberadaan dan fungsi koridor satwa di dalam area Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Pemanggilan direksi PT RAPP dilakukan mengingat lokasi kematian gajah berada di dalam wilayah konsesi perusahaan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperoleh gambaran menyeluruh terkait implementasi kewajiban perlindungan hutan dan satwa liar sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kematian gajah di wilayah konsesi menjadi catatan serius bagi kami. Kami sedang mendalami sejauh mana sistem perlindungan dan pemantauan satwa telah berjalan efektif. Jika ditemukan adanya kelalaian, tentu akan ada konsekuensi hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Dwi.
Pemerintah Tegaskan Komitmen Lindungi Satwa Dilindungi
Pemerintah menegaskan bahwa setiap bentuk perburuan dan pembunuhan satwa liar yang dilindungi merupakan kejahatan serius. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu, baik terhadap individu maupun korporasi yang terbukti lalai.
Komitmen perlindungan satwa liar, khususnya Gajah Sumatera yang berstatus terancam punah, harus berjalan seiring dengan kepatuhan perusahaan dalam mengelola kawasan hutan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Pemerintah juga mendorong seluruh pemegang izin kehutanan untuk memperkuat sistem perlindungan kawasan, menjaga koridor satwa, serta memastikan keberlangsungan habitat alami demi mencegah konflik dan kejahatan terhadap satwa liar di masa mendatang.
Baca berita dan analisis lainnya di:
https://jurnallugas.com






