JurnalLugas.Com – Pemerintah kembali mengakselerasi program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) pada 2026. Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan distribusi beras bersubsidi dimulai awal Maret dan berlangsung hingga Desember 2026 sebagai langkah strategis menjaga stabilitas harga serta menjamin ketersediaan pangan nasional.
Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan program ini merupakan kelanjutan dari SPHP 2025 yang sempat berjalan pada Januari dan Februari lalu.
“Memasuki Maret, program SPHP 2026 resmi digulirkan kembali dan akan berjalan sampai akhir tahun,” ujarnya di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Target 828 Ribu Ton, Subsidi Rp4,97 Triliun Disiapkan
Pada 2026, pemerintah menargetkan distribusi beras SPHP mencapai 828 ribu ton. Untuk mendukung kelancaran program tersebut, anggaran subsidi sebesar Rp4,97 triliun telah dialokasikan dalam pagu Bapanas.
Distribusi beras SPHP akan difokuskan melalui Perum Bulog, dengan prioritas penyaluran ke daerah non-sentra produksi padi serta wilayah yang tidak sedang mengalami panen raya.
Adapun di daerah yang tengah memasuki masa panen raya, penyaluran tetap dimungkinkan namun dilakukan secara terbatas. Kebijakan ini diambil guna menjaga harga gabah petani agar tidak turun di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP).
Stok CBP Tembus 3,7 Juta Ton, Diproyeksi Naik hingga 5 Juta Ton
Bapanas menyebut stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikuasai Bulog berada dalam kondisi sangat memadai. Saat ini, persediaan mencapai 3,7 juta ton dan diproyeksikan meningkat signifikan dalam waktu dekat.
“Pertengahan Maret bisa menyentuh 4 juta ton, bahkan akhir bulan berpotensi mencapai 5 juta ton,” kata Amran.
Ia menambahkan, penguatan cadangan beras nasional menjadi bagian dari visi besar Indonesia sebagai lumbung pangan dunia.
Aturan Baru SPHP 2026: Dua Kemasan Utama dan Pembatasan Pembelian
Mengacu pada Keputusan Kepala Bapanas Nomor 34 Tahun 2026, terdapat sejumlah penyesuaian teknis dalam distribusi SPHP tahun ini.
Beras SPHP kini tersedia dalam dua pilihan kemasan utama, yakni 5 kilogram dan 2 kilogram. Sementara kemasan 50 kilogram hanya diperuntukkan bagi wilayah tertentu seperti Maluku, Papua, serta daerah kategori 3TP (tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan), atau wilayah lain berdasarkan hasil rapat koordinasi pemerintah.
Untuk mencegah penyalahgunaan, pemerintah membatasi pembelian maksimal bagi konsumen:
- Maksimal 5 kemasan ukuran 5 kg
- Maksimal 2 kemasan ukuran 2 kg
Beras yang telah dibeli dilarang untuk diperjualbelikan kembali karena mengandung unsur subsidi negara.
Rincian Harga SPHP 2026 di Tiga Lini Distribusi
Bapanas juga menetapkan batas harga beras SPHP di setiap rantai distribusi guna memastikan keterjangkauan bagi masyarakat.
Wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi:
- Gudang Bulog: Rp11.000/kg
- Distributor ke downline: maksimal Rp11.700/kg
- Konsumen akhir: maksimal Rp12.500/kg
Wilayah Sumatera (kecuali Lampung dan Sumsel), NTT, dan Kalimantan:
- Gudang Bulog: Rp11.300/kg
- Distributor: maksimal Rp12.000/kg
- Konsumen: maksimal Rp13.100/kg
Wilayah Maluku dan Papua:
- Gudang Bulog: Rp11.500/kg
- Distributor: maksimal Rp12.300/kg
- Konsumen: maksimal Rp13.500/kg
Skema harga ini disusun dengan mempertimbangkan biaya logistik dan karakteristik geografis masing-masing wilayah.
Efektif Kendalikan Inflasi Beras
Program SPHP terbukti memberi dampak signifikan terhadap stabilitas harga. Realisasi penyaluran hingga akhir Februari 2026, yang merupakan perpanjangan program 2025, tercatat mencapai 1,025 juta ton.
Dari sisi inflasi, kinerja awal 2026 menunjukkan tren lebih terkendali. Inflasi beras pada Januari 2026 tercatat 0,16 persen dan Februari 0,43 persen. Angka tersebut lebih stabil dibandingkan periode yang sama pada 2024 yang sempat melonjak hingga 5,28 persen di Februari.
Stabilitas ini menjadi indikator bahwa intervensi pemerintah melalui SPHP mampu menjaga keseimbangan pasokan dan harga di pasar domestik.
Dengan stok yang kuat, anggaran yang tersedia, serta mekanisme distribusi yang lebih terarah, SPHP 2026 diharapkan terus menopang daya beli masyarakat sekaligus melindungi kesejahteraan petani.
Baca berita ekonomi dan kebijakan pangan terbaru lainnya di https://JurnalLugas.Com
(HD)






