JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan aliran dana mencapai Rp46 miliar yang diterima perusahaan keluarga Bupati Pekalongan, PT Raja Nusantara Berdaya (RNB), sepanjang 2023 hingga 2026. Dana tersebut diduga berasal dari proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa puluhan miliar rupiah itu bersumber dari kontrak kerja sama antara PT RNB dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Pekalongan.
“Total penerimaan sekitar Rp46 miliar berasal dari kontrak jasa tenaga alih daya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3).
Rincian Penggunaan Dana
Dari total nilai tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji tenaga outsourcing. Artinya, terdapat sisa dana kurang lebih Rp24 miliar.
KPK mengungkapkan, dari sisa tersebut, sekitar Rp19 miliar diduga mengalir kepada keluarga Bupati Pekalongan dan pihak-pihak terdekat yang masuk dalam lingkaran kepercayaan.
Temuan ini menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah proyek lain di lingkungan Pemkab Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026.
OTT Ketujuh KPK Tahun 2026
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Maret 2026 di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, tim penindakan mengamankan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, bersama ajudan serta orang kepercayaannya.
Sehari berselang, KPK mengumumkan turut menangkap 11 orang lainnya di wilayah Pekalongan. OTT tersebut menjadi operasi ketujuh yang digelar KPK sepanjang 2026 dan berlangsung di bulan Ramadhan.
Pada 4 Maret 2026, KPK resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, serta proyek pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Komitmen Penegakan Hukum
KPK menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana tersebut. Lembaga antirasuah itu juga memastikan akan mendalami peran perusahaan dan mekanisme tender yang berlangsung selama periode 2023–2026.
Perkembangan kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya nilai anggaran serta posisi kepala daerah yang terlibat. KPK menyatakan akan membuka secara transparan setiap perkembangan perkara kepada masyarakat.
Ikuti perkembangan berita hukum dan investigasi terbaru hanya di JurnalLugas.Com
(SF)






