Akhirnya KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Selama 20 Hari di Rutan Merah Putih

JurnalLugas.Com — Langkah tegas kembali dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Lembaga antirasuah tersebut resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan kuota haji.

Penahanan dilakukan untuk masa awal selama 20 hari, terhitung mulai 12 hingga 31 Maret 2026. Yaqut ditempatkan di rumah tahanan KPK sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Bacaan Lainnya

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperlancar proses penyidikan serta memastikan tersangka tetap berada dalam pengawasan penyidik selama proses hukum berjalan.

“Penahanan terhadap tersangka YCQ dilakukan untuk 20 hari pertama, yakni sejak 12 hingga 31 Maret 2026. Yang bersangkutan ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Baca Juga  Kasus Harun Masiku KPK Cegah Lima Orang ke Luar Negeri Ini Namanya

Dijerat Pasal Korupsi

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Yaqut dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 junto Pasal 18 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, kasus tersebut juga dikaitkan dengan ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama yang mengatur mengenai penyertaan dalam tindak pidana.

Asep menjelaskan bahwa perkembangan regulasi hukum juga akan menjadi pertimbangan dalam proses persidangan nanti. Hal ini mengingat adanya sejumlah undang-undang baru yang telah disahkan pemerintah terkait sistem hukum pidana di Indonesia.

Asas Hukum yang Menguntungkan Terdakwa

Ia menambahkan, dalam tahap persidangan nanti kemungkinan akan diterapkan asas lex favor reo, yakni prinsip hukum yang menyatakan bahwa terdakwa berhak mendapatkan penerapan undang-undang yang paling menguntungkan baginya.

Beberapa regulasi baru yang dapat menjadi pertimbangan antara lain adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 mengenai penyesuaian pidana.

Baca Juga  Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Resmi Tersangka, Korupsi Outsourcing

“Dalam proses persidangan nantinya akan dipertimbangkan undang-undang terbaru. Prinsipnya, yang diterapkan adalah aturan yang paling menguntungkan bagi terdakwa,” ujar Asep.

Kasus Kuota Haji Jadi Sorotan Publik

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini sebelumnya menjadi perhatian luas publik karena berkaitan langsung dengan pelayanan ibadah umat Islam di Indonesia. Pengelolaan kuota haji yang transparan dan akuntabel menjadi tuntutan masyarakat agar pelaksanaan ibadah berjalan adil dan tidak disalahgunakan.

KPK menyatakan akan terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan praktik korupsi terkait distribusi kuota haji.

Proses penyidikan masih terus berjalan dengan pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan alat bukti tambahan guna memperkuat konstruksi perkara sebelum masuk tahap persidangan.

Baca selengkapnya berita nasional terbaru hanya di https://JurnalLugas.Com.

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait