JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi dalam lingkup badan usaha milik daerah. Kali ini, skandal terjadi di PT Bank BJB, di mana pengadaan iklan diduga menjadi celah untuk manipulasi keuangan dengan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.
Penyelidikan KPK mengarah pada laporan pertanggungjawaban fiktif yang disusun oleh pihak internal Bank BJB dan sejumlah agensi periklanan. Berdasarkan penjelasan pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, praktik manipulasi ini dilakukan dengan cara menggandakan jumlah penayangan iklan dalam laporan administrasi.
“Contohnya, iklan yang ditayangkan hanya sepuluh, tapi dilaporkan sebanyak dua puluh. Selisihnya kemudian tetap dibayarkan,” ujar Asep Guntur Rahayu, Senin, 28 Juli 2025.
Dana pembayaran kelebihan iklan tersebut tidak tercatat dalam anggaran resmi perusahaan alias nonbudgeter. Dana inilah yang kemudian digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan internal yang tidak ter-cover dalam anggaran rutin perusahaan.
Asep Guntur Rahayu mencontohkan, salah satu penggunaan dana nonbudgeter adalah untuk perayaan ulang tahun instansi. “Ada beberapa acara yang tidak dianggarkan resmi, seperti peringatan ulang tahun, penyediaan konsumsi, atau kegiatan nonprotokoler lain,” ujarnya.
Eks Dirut Bank BJB Diduga Pengatur Dana Nonbudgeter
Dalam perkembangan kasus, KPK telah menetapkan lima tersangka. Salah satu yang menjadi sorotan publik adalah mantan Direktur Utama Bank BJB, Y.R., yang disebut-sebut sebagai pengatur utama penggunaan dana di luar anggaran tersebut.
Bersama Y.R., empat tersangka lainnya turut dijerat hukum. Mereka adalah W.H. selaku pejabat Divisi Corsec Bank BJB, A.M. dari agensi A.M., I.A.D. dari Cakrawala Kreasi Mandiri, S.J.K. dari CKMB dan CKSB, serta S.H. dari BSC Advertising dan WSBE.
Para tersangka disebut menjalin kerja sama untuk merekayasa laporan penggunaan anggaran iklan dari Bank BJB. Proyek yang mestinya bertujuan untuk promosi layanan perbankan, justru menjadi ladang korupsi yang dirancang secara sistematis.
Rumah Mantan Gubernur Jawa Barat Ikut Digeledah
KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait perkara ini. Salah satunya adalah rumah pribadi mantan Gubernur Jawa Barat, R.K., yang diketahui memiliki keterkaitan dalam lingkaran kasus.
Meski keterlibatannya belum dikonfirmasi secara resmi sebagai tersangka, dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen-dokumen penting yang diduga berkaitan dengan aliran dana dalam kasus pengadaan iklan.
Selain itu, Kantor Pusat Bank BJB di Bandung juga telah menjadi sasaran penggeledahan. Dokumen transaksi, kontrak kerja sama, serta daftar pembayaran agensi menjadi objek pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.
Dana Iklan Rp409 Miliar dan Praktik Penunjukan Agensi yang Menyimpang
Selama periode 2021 hingga 2023, Bank BJB mengalokasikan dana iklan sebesar Rp409 miliar untuk penayangan di berbagai media, termasuk televisi, media cetak, hingga online. Namun, dana tersebut diduga tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukan.
Menurut KPK, ada enam perusahaan yang menerima pembayaran dari proyek iklan ini, yakni:
- PT CKMB sebesar Rp41 miliar
- PT CKSB sebesar Rp105 miliar
- PT AM sebesar Rp99 miliar
- PT CKM sebesar Rp81 miliar
- PT BSCA sebesar Rp33 miliar
- PT WSBE sebesar Rp49 miliar
Namun, proses penunjukan perusahaan agensi tersebut dinilai tidak melalui mekanisme yang sesuai dengan regulasi pengadaan barang dan jasa. Penunjukan langsung yang sarat kepentingan diduga menjadi penyebab terjadinya selisih pembayaran yang sangat besar.
KPK Soroti Sistemik dan Celah Pengawasan Internal
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan lemahnya pengawasan internal di tubuh Bank BJB. Penggunaan dana nonbudgeter di luar struktur anggaran menjadi celah yang dimanfaatkan untuk pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara formal.
Menurut sumber internal penegak hukum, praktik serupa berpotensi terjadi di badan usaha milik daerah lainnya. “Ini adalah pola lama yang dihidupkan kembali, dengan memanfaatkan kelemahan prosedur dan pembiaran sistem,” ujar sumber itu.
KPK juga menyoroti lemahnya transparansi dalam kerja sama dengan agensi, di mana tidak ada pelaporan kinerja iklan yang objektif, serta tidak ada evaluasi atas efektivitas kampanye yang telah dijalankan.
Potensi Penelusuran Aliran Dana Lanjutan
KPK diperkirakan masih akan memperluas penyidikan dengan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat pemerintahan maupun pihak swasta yang menerima aliran dana dari praktik fiktif ini.
Meski belum menyebut secara terbuka keterlibatan pejabat aktif, namun penggeledahan terhadap rumah mantan kepala daerah menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya berhenti pada lingkup korporasi semata.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang lebih menyentuh akar persoalan, bukan hanya pelaku eksekusi teknis, tapi juga penyusun kebijakan dan pengambil keputusan yang bertanggung jawab.
Penegakan Hukum dan Reformasi Sistem Pengadaan
KPK menegaskan bahwa praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan terus terjadi, khususnya di institusi keuangan yang menyangkut dana publik. Kasus Bank BJB akan dijadikan contoh untuk mendorong reformasi dalam sistem pengadaan jasa dan pengelolaan anggaran nonbudgeter di BUMD dan BUMN.
Sejumlah kalangan menyarankan agar setiap penggunaan dana nonbudgeter harus dilaporkan dan diaudit secara transparan oleh pihak ketiga yang independen.
KPK juga mendorong Bank BJB untuk melakukan audit menyeluruh terhadap praktik pengadaan iklan selama tiga tahun terakhir, serta memperkuat peran inspektorat dan divisi pengawasan internal.
Untuk pembaruan berita lebih lanjut seputar kasus korupsi dan peristiwa hukum penting lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






