JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.
Kali ini, fokus penyidik mengarah pada penelusuran proses pengembalian uang yang diduga pernah diserahkan kepada pihak Kementerian Kehutanan.
Langkah tersebut dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi yang memiliki keterkaitan dengan Koperasi Unit Desa (KUD) Prima Sehati.
Mereka dimintai keterangan mengenai alur pemberian uang dalam mata uang dolar Singapura hingga proses pengembaliannya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik masih memastikan apakah seluruh uang yang sebelumnya diberikan benar-benar telah dikembalikan kepada pihak pemberi.
“Materi pemeriksaan berkaitan dengan pemberian uang dolar Singapura kepada pihak Kementerian Kehutanan dan proses pengembaliannya. Penyidik masih mendalami apakah seluruh dana tersebut sudah dikembalikan,” ujar Budi, Rabu (29/7/2026).
Dalam agenda pemeriksaan tersebut, KPK meminta keterangan dari Wakil Ketua KUD Prima Sehati berinisial EW, Bendahara KUD Prima Sehati JHS, serta anggota koperasi berinisial SPR. Keterangan para saksi dinilai penting untuk mengurai kronologi penyerahan hingga pengembalian uang yang kini menjadi bagian dari penyidikan.
Tak hanya itu, lembaga antirasuah juga memastikan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ketua KUD Prima Sehati yang juga menjabat Ketua DPRD Kuantan Singingi, Juprizal. Selain Juprizal, dua pihak swasta berinisial HDS dan FJR serta RFZ turut akan dipanggil kembali sebagai saksi.
Menurut Budi, para saksi tersebut diduga mengetahui proses pengembalian uang yang dilakukan melalui ajudan Menteri Kehutanan. Karena itu, keterangannya dianggap penting untuk melengkapi konstruksi perkara.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 10 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan awal.
Sehari setelah OTT berlangsung, Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuantan Singingi, Zulkarnain, mendatangi KPK dan menyerahkan diri.
Perkembangan penyidikan kemudian berlanjut pada 1 Juli 2026 ketika KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Suhardiman Amby, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap yang berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dalam kurun waktu 2021 hingga 2026.
Selain dugaan suap, penyidik juga mengusut dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni ikut menjadi perhatian publik setelah disebut menerima sebuah amplop saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026.
Raja Juli sebelumnya telah memberikan penjelasan bahwa dirinya tidak mengetahui isi amplop tersebut. Ia mengaku baru menyadari adanya amplop setelah tamunya meninggalkan ruangan dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.
Menurut penjelasan Raja Juli, pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026. Proses tersebut sempat tertunda karena penyesuaian jadwal sebelum akhirnya diserahkan kembali kepada Suhardiman melalui ajudan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Sebagai bentuk pelaporan, Raja Juli juga menyampaikan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026.
Namun, pada 17 Juli 2026, KPK menyatakan tidak menerima laporan tersebut sebagai laporan gratifikasi biasa karena pemberian uang dimaksud telah menjadi bagian dari penyidikan perkara yang sedang berjalan.
Dengan demikian, penyidik kini berupaya memastikan seluruh rangkaian peristiwa, termasuk besaran uang yang sempat berpindah tangan, mekanisme pengembaliannya, hingga apakah seluruh dana telah benar-benar dikembalikan atau masih terdapat bagian yang belum dipulihkan.
Perkembangan hasil pemeriksaan para saksi tersebut diperkirakan akan menjadi salah satu bagian penting dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK di Kabupaten Kuantan Singingi.
Baca berita nasional dan perkembangan hukum lainnya hanya di https://JurnalLugas.Com.
(Catur)






