JurnalLugas.Com – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa penerapan hukuman mati dalam sistem hukum pidana Indonesia mengalami perubahan mendasar melalui pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia.
Dalam aturan terbaru, hukuman mati tidak lagi diposisikan sebagai pidana pokok, melainkan sebagai pidana khusus yang disertai masa percobaan selama 10 tahun.
Hal tersebut disampaikan Eddy saat kegiatan sosialisasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 yang digelar di Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/3/2026).
Eddy menjelaskan, pembentuk undang-undang mengambil pendekatan kompromi agar sistem hukum tetap memberi efek jera namun juga membuka ruang rehabilitasi bagi terpidana.
Menurutnya, pendekatan tersebut merupakan jalan tengah dalam perdebatan panjang mengenai hukuman mati di Indonesia.
“Pembentuk undang-undang mengambil jalan tengah. Pidana mati tetap ada, tetapi disertai masa percobaan selama 10 tahun,” ujar Eddy.
Bisa Dikomutasi Menjadi Penjara Seumur Hidup
Dalam skema baru tersebut, seorang terpidana mati yang menunjukkan perilaku baik selama masa percobaan berpeluang mendapatkan perubahan hukuman.
Jika selama 10 tahun terpidana dinilai berkelakuan baik, maka hukuman mati dapat dikomutasi atau diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.
Kebijakan ini dinilai memberikan kesempatan bagi narapidana untuk memperbaiki diri sekaligus tetap menjaga prinsip keadilan dalam sistem hukum pidana.
Empat Kategori Penerapan Hukuman Mati di Dunia
Eddy juga menjelaskan bahwa secara global terdapat empat pola penerapan hukuman mati yang digunakan oleh berbagai negara.
Pertama, negara yang sepenuhnya menghapus hukuman mati dari sistem hukumnya.
Kedua, negara yang masih mencantumkan hukuman mati dalam undang-undang tetapi tidak pernah melaksanakannya. Model ini dikenal sebagai de facto abolitionist.
Ia mencontohkan Belgia sebagai negara yang termasuk dalam kategori tersebut karena secara hukum masih memiliki aturan pidana mati namun tidak pernah menerapkannya.
Ketiga, negara yang tetap mempertahankan hukuman mati untuk jenis kejahatan tertentu, seperti yang berlaku di Amerika Serikat.
Keempat, negara yang mempertahankan hukuman mati dengan mekanisme tertentu sebagaimana diterapkan dalam KUHP Indonesia. Model serupa juga diterapkan di China.
Putusan MK Jadi Rujukan
Menurut Eddy, konsep hukuman mati dengan masa percobaan sebenarnya sejalan dengan pandangan yang pernah disampaikan dalam putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006.
Dalam putusan tersebut disebutkan bahwa penerapan hukuman mati dengan masa percobaan memberikan peluang bagi terpidana untuk bertobat. Jika perubahan perilaku dinilai positif, hukuman dapat dikonversi menjadi penjara seumur hidup.
Pendekatan ini dinilai sebagai langkah kompromi antara kepentingan penegakan hukum dan nilai kemanusiaan.
Pembaruan KUHP Dinilai Penting bagi Sistem Hukum
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Padjadjaran, Zahrotur Rusyda Hinduan, menilai pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan momentum penting dalam perkembangan hukum pidana nasional.
Ia menyebut sosialisasi seperti ini sangat penting untuk menyatukan pemahaman di kalangan praktisi hukum.
Menurutnya, perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam mendukung implementasi rezim hukum pidana yang baru di Indonesia.
“Kami berharap kegiatan ini memperkuat kesiapan semua pihak dalam menghadapi penerapan sistem hukum pidana yang baru,” ujarnya.
Kolaborasi Lintas Lembaga
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat Asep Sutandar menambahkan bahwa kegiatan tersebut merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Jawa Barat bersama Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Ikatan Notaris Indonesia, serta Ikatan Keluarga Alumni Notariat Universitas Padjadjaran.
Sinergi lintas lembaga tersebut diharapkan menjadi model kerja sama berkelanjutan dalam penyebarluasan informasi hukum serta peningkatan kapasitas para pemangku kepentingan.
Acara ini diikuti sekitar 1.000 peserta dari berbagai unsur, termasuk aparat Kepolisian Daerah Jawa Barat, kejaksaan, badan peradilan, pemerintah daerah, perguruan tinggi, organisasi advokat, serta lembaga bantuan hukum di Jawa Barat.
Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan besarnya perhatian terhadap implementasi KUHP baru yang akan menjadi tonggak penting dalam reformasi hukum pidana di Indonesia.
Selengkapnya baca di https://JurnalLugas.Com.
(SF)






