THR Kepala Daerah ke Forkopimda Meluas, KPK Akan Ciduk

JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para kepala daerah di seluruh Indonesia agar tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Peringatan ini muncul setelah adanya dugaan praktik serupa yang tidak hanya terjadi di satu wilayah.

KPK menilai pemberian THR oleh kepala daerah kepada unsur Forkopimda berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan dapat masuk dalam kategori gratifikasi jika tidak sesuai aturan.

Bacaan Lainnya

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa indikasi pemberian THR kepada unsur pimpinan daerah tidak hanya ditemukan di Kabupaten Cilacap.

Baca Juga  KPK Tekankan Perbaikan Sistem Pajak & Bea Cukai Usai OTT, Cegah Celah Korupsi

Menurutnya, lembaga antirasuah tersebut menduga praktik serupa juga bisa terjadi di sejumlah daerah lain. Karena itu, KPK meminta seluruh kepala daerah untuk menghentikan kebiasaan tersebut.

Asep menjelaskan bahwa kepala daerah dan unsur Forkopimda seharusnya memiliki komitmen yang sama dalam menjaga integritas serta mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Ia menambahkan, hubungan kerja antara pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum maupun lembaga negara lainnya perlu dibangun secara profesional tanpa adanya pemberian yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Kepala daerah dan Forkopimda harus menunjukkan komitmen yang kuat dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih serta menjunjung tinggi integritas,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK juga menekankan pentingnya penerapan prinsip good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, diharapkan kepercayaan publik terhadap pemerintah semakin meningkat.

Baca Juga  KPK Panggil Nusron Wahid di Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar

Selain itu, KPK mengingatkan bahwa momentum hari raya seringkali dimanfaatkan untuk memberikan hadiah atau fasilitas tertentu. Oleh sebab itu, seluruh pejabat publik diminta berhati-hati agar tidak terjebak dalam praktik yang berpotensi melanggar aturan.

Lembaga antikorupsi tersebut berharap seluruh kepala daerah dan unsur Forkopimda dapat menjaga profesionalitas serta memperkuat sinergi dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi.

Selengkapnya baca di https://JurnalLugas.Com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait