Heboh BBM Nonsubsidi Naik 10% per 1 April 2026, Bahlil Akhirnya Buka Suara

JurnalLugas.Com — Wacana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi sebesar 10 persen yang disebut-sebut berlaku mulai 1 April 2026 memicu perhatian publik. Namun, pemerintah menegaskan bahwa mekanisme penentuan harga BBM nonsubsidi tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan mengikuti regulasi yang berlaku dan dinamika pasar global.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa harga BBM nonsubsidi telah diatur dalam kebijakan pemerintah yang merujuk pada pergerakan harga energi dunia.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya usai menghadiri forum bisnis Indonesia-Jepang di Tokyo, Senin (30/3/2026), ia menyebut terdapat dua skema utama dalam penetapan harga BBM.

“Dalam aturan ESDM tahun 2022 sudah diatur dua formulasi harga, yakni untuk sektor industri dan nonindustri. Khusus sektor industri, penyesuaian harga berjalan otomatis mengikuti pasar,” ujarnya.

BBM Industri Ikuti Harga Pasar

Bahlil menegaskan bahwa BBM kategori industri umumnya mencakup bahan bakar dengan angka oktan tinggi seperti RON 95 dan RON 98. Jenis BBM ini digunakan oleh kalangan mampu maupun sektor usaha.

Baca Juga  Proyek Kilang Minyak 500.000 Barel Dekat Singapura Dibiayai Danantara

Menurutnya, karena tidak mendapatkan subsidi, perubahan harga BBM nonsubsidi tidak membebani keuangan negara.

“Jenis BBM seperti RON 95 dan 98 digunakan oleh kelompok yang mampu. Negara tidak menanggung biaya, sehingga mekanismenya murni mengikuti pasar,” jelasnya.

Subsidi Tetap Jadi Prioritas Pemerintah

Meski isu kenaikan BBM nonsubsidi berkembang, pemerintah memastikan fokus utama kebijakan energi tetap pada perlindungan masyarakat melalui BBM subsidi.

Bahlil menegaskan bahwa keputusan terkait harga BBM subsidi berada di tangan Presiden Prabowo Subianto, dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan daya beli masyarakat.

“Untuk subsidi, pemerintah sangat hati-hati. Presiden selalu memprioritaskan kondisi masyarakat dalam setiap kebijakan,” kata Bahlil.

Pertamina Belum Ada Pengumuman Resmi

Sementara itu, pihak PT Pertamina (Persero) memastikan belum ada keputusan resmi terkait perubahan harga BBM per 1 April 2026.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, menegaskan bahwa informasi kenaikan harga yang beredar di media sosial tidak dapat dipastikan kebenarannya.

Baca Juga  Besok 1 Oktober Pembatasan Penggunaan BBM Bersubsidi?

“Hingga saat ini belum ada pengumuman resmi terkait harga BBM per 1 April 2026,” ujarnya di Jakarta.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk hanya mengakses informasi dari kanal resmi Pertamina guna menghindari hoaks.

Imbauan Gunakan Energi Secara Bijak

Selain itu, Pertamina turut mendukung ajakan pemerintah agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan energi, terutama di tengah fluktuasi harga global.

Kondisi pasar energi dunia yang dinamis menjadi salah satu faktor utama dalam penyesuaian harga BBM nonsubsidi di dalam negeri.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan tetap menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(HD)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait