Ismail Adham Suap 30.000 Dolar Korupsi Kuota Haji Seret Orang Dekat Menag

JurnalLugas.Com — Kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran dana dalam proses pengurusan kuota haji tahun 2023–2024. Lembaga antirasuah tersebut menduga terjadi pemberian uang dari pihak swasta kepada staf khusus Menteri Agama.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, diduga menyerahkan uang sekitar 30.000 dolar Amerika Serikat kepada Ishfah Abidal Aziz.

Bacaan Lainnya

“ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar 30.000 dolar AS,” ujar Asep dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Diduga Terkait Akses ke Menteri Agama

Menurut KPK, pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan posisi strategis Gus Alex sebagai staf khusus Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga  KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Abdul Gani Kasuba di Alkhairaat

Asep menjelaskan, dalam beberapa kesempatan, Yaqut disebut kerap mendelegasikan urusan tertentu kepada staf khususnya tersebut. Hal ini membuat peran IAA dinilai memiliki pengaruh dalam proses terkait kebijakan, termasuk urusan kuota haji.

“IAA merupakan staf khusus dan dalam sejumlah kesempatan ditunjuk langsung untuk menangani urusan tertentu,” ungkapnya.

KPK Dalami Kasus Sejak 2025

Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah dimulai sejak 9 Agustus 2025. Setelah melalui proses pendalaman, KPK kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka pada awal 2026.

Pada 9 Januari 2026, KPK secara resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Keduanya diduga terlibat dalam praktik yang berkaitan dengan pengaturan kuota haji Indonesia.

Sementara itu, nama Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour, sempat terseret dalam proses penyelidikan. Namun hingga kini, yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka meski sebelumnya telah dikenai pencekalan ke luar negeri.

Baca Juga  KPK Tangkap Mantan Direktur Penindakan Bea Cukai, OTT di Lingkungan Kemenkeu

Fokus KPK Transparansi dan Akuntabilitas

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan kuota haji sektor yang sangat sensitif dan berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel.

Pengusutan terus dilakukan guna menelusuri kemungkinan adanya aliran dana lain serta pihak-pihak yang terlibat dalam praktik dugaan korupsi tersebut.

Untuk informasi berita terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait